Liputan6.com, Jakarta - Sekuritisasi aset sebagai sumber pembiayaan tidak hanya dikembangkan di Indonesia. Berbagai negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Inggris hingga Prancis telah menggunakan sekuritisasi aset sebagai sumber pembiayaan alternatif.
"Sekuritisasi Aset ibu banyak digunakan di Amerika Serikat, Korea Selatan hingga Eropa," kata Kepala Grup Pengembangan Pasar Keuangan, Bank Indonesia, Rahmatullah dalam Webinar Sekuritisasi Aset: Peluang dan Tantangan, Jakarta, Rabu (24/3).
Baca Juga
Para pelaku atau pemilik aset (fund user) antara lain bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan hingga korporasi. Sementara investornya pasar modal, perusahaan asuransi, lembaga investasi, dana pensiun, perorangan dan sebagainya.
Advertisement
Pembiayaan juga diberikan dengan menggunakan banyak instrumen. Mulai dari menerbitkan dana sesuai mata uang negara, multi kuarensi hingga dalam bentuk kredit kendaraan bermotor.
"Bisa diterbitkan dengan kredit mobil dan ini mengalami perkembangan besar di Korea Selatan," katanya.
Rahmatullah menjelaskan sekuritisasi aset ini bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi bank maupun non bank. Pembaharuan aset yang bermanfaat untuk memperbaiki rasio permodalan, transfer resiko dan berpotensi menambah keuntungan.
Selain itu, dengan pengembalian aset yang ditingkatkan, diverifikasi eksposur dan sektor, memperbaiki rasio kredit dan terhindar dari resiko kebangkrutan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerbitan Surat Berharga
Potensi penerbitan surat berharga komersial dalam rangka sekuritisasi aset cukup besar untuk bank maupun industri keuangan non bank. Sebab bisa menggunakan aset jangka pendek yang dimiliki seperti kredit modal kerja, konsumsi dan sebagainya.
"Tanpa perlu menjual aset, perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dengan membagi hasil dari pendapatan aset yang disekuritisasi," kata dia.
Instrumennya pun berpotensi untuk dikembangkan di pasar domestik. Ini sejalan dengan adanya penguatan kerangka hukum terkait usulan pengaturan kegiatan usaha pengelolaan dana pada RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Advertisement