Sukses

Menteri Teten Yakin Vaksinasi Covid-19 Bakal Pulihkan Sektor UMKM

Para pedagang dan pelaku UMKM, khususnya di sektor ritel dan pariwisata, akan menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang tengah dilakukan pemerintah dapat memulihkan sektor UMKM secara berangsur.

Hal ini sejalan dengan penelitian dari Mandiri Institute yang menyebutkan masyarakat menengah atas masih belum berani untuk melakukan aktivitas ekonomi secara terbuka, meski pada temuan awal belanja masyarakat tercatat meningkat.

"Jika vaksinasi sukses, UMKM di sektor ritel dan pariwisata dipercaya cepat bangkit," ujarnya dalam Temu Nasional Relawan Jokowi, Kamis (25/3/2021).

Teten melanjutkan, para pedagang dan pelaku UMKM, khususnya di sektor ritel dan pariwisata, akan menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Setelahnya, pelaksanaan vaksinasi akan meluas hingga seluruh masyarakat menerimanya.

Ditargetkan, vaksinasi massal ini dapat selesai akhir tahun 2021. Dampak herd immunity atau kekebalan kelompok yang dibentuk pascavaksinasi ini, katanya, diperkirakan akan terbentuk kuartal akhir tahun 2021.

"Pemulihan terjadi ketika vaksinasi dan distribusinya berjalan cepat. Sangat diharapkan juga dukungan untuk menyukseskan program vaksinasi ditengah banyaknya berita hoaks soal vaksinasi ini," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pemerintah Siapkan Dana PEN Khusus UMKM Rp 184,93 Triliun, Ini Rinciannya

Sebelumnya, pemerintah terus menjalankan berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM di 2021. tercatat, anggaran yang disiapkan untuk UMKM mencapai Rp 184,93 triliun.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya merinci, untuk alokasi Subsidi Bunga KUR dan Non-KUR mencapai Rp 31,95 triliun dengan target 17,8 juta UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro mencapai Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.

Lalu, ada belanja imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan Korporasi senilai Rp 8,51 triliun, Penjaminan loss limit UMKM dan korporasi senilai Rp 2 triliun, Pembebasan rekening minimal, biaya beban dan abonemen untuk perpanjangan selama 6 bulan dari Januari sampai Juni 2021 sebesar Rp 1,27 triliun.

Selanjutnya, PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk 6 BUMN, LPEI, dan SWF atau LPI senilai Rp58,76 triliun. Terakhir penempatan dana untuk restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp66,99 triliun.

"Dengan semua ini, Insya Allah akan terjadi perbaikan. Baik dari meningkatnya daya beli masyarakat dan juga meningkatkan demand usaha mikro dari kucuran pemerintah," tegasnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama Menuju Sembuh Ekonomi Tumbuh, Rabu (24/3/2021).

Eddy menambahkan, Pemerintah juga memperbolehkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali menyasar kelompok penerima sebelumnya. Keputusan ini berdasarkan hasil dari beberapa rapat terakhir antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Jadi, beberapa kali rapat dengan KPC-PEN itu memang diberikan kesempatan. Saya sampaikan saja, dengan rapat-rapat terakhir KPC-PEN memang diberikan peluang menerima (BLT UMKM) yang (penerima) lama dan yang baru," ungkapnya

3 dari 3 halaman

Keberlangsungan Usaha

Dia mengungkapkan, pemerintah mempunyai alasan kuat terkait diperbolehkannya kembali penerima lawas untuk memperoleh BLT UMKM tahun ini. Yakni, agar keberlangsungan usaha mereka tetap bisa terjaga di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.

"Jadi, yang (penerima) lama juga diharapkan bisa melanjutkan terus usaha mereka gitu," ungkapnya.

Kendati demikian, dia memastikan pihak pengusul penerima BLT UMKM kali ini ditetapkan hanya melalui satu pintu, yaitu Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing kabupaten/kota.

"Dulu kan ada koperasi, ada kementerian, ada perbankan dan lainnya. Sekarang cuma satu pintu ialah Dinas yang membidangi UMKM yang di level kabupaten/kota," katanya.

Adapun aturan lebih lanjut akan segera diterbitkan melalui Permenkop yang dimuat dalam website Kementerian Koperasi dan UKM. "Jadi, bisa dibaca dan juga (ada) petunjuk teknis pelaksanaannya," katanya.