Sukses

KA Bandara Soetta Punya Layanan Kelas Premium Mulai 1 April 2021

PT Railink selaku pengelola KA Bandara Soetta terus meningkagtkan layanannya.

Liputan6.com, Jakarta PT Railink didirikan untuk menjadi operator KA Bandara di Indonesia yang berdedikasi untuk menghadirkan semangat baru dalam pelayanan moda transportasi Kereta Api di Indonesia.

KAI Bandara memberikan akses yang mudah menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menawarkan keunggulan-keunggulan kompetitif seperti ketepatan waktu (on time performance), kepastian, kecepatan dan kenyamanan.

“KAI Bandara Soekarno-Hatta kini hadir dengan pilihan harga yang lebih terjangkau mulai dari Rp 5.000. Pada tanggal 1 April 2021 nanti kami akan meluncurkan layanan baru yaitu KAI Bandara Premium”, ungkap Anggoro Tri Wibowo selaku Plt. Direktur Utama PT Railink, Kamis (25/3/2021).

Program ini berlaku untuk KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. KAI Bandara Executive adalah KAI Bandara yang sudah beroperasional saat ini.

Sedangkan layanan baru KAI Bandara Premium adalah KAI Bandara Soekarno-Hatta yang mengalami penyesuaian peta/denah tempat duduk dan tarif pada beberapa jadwal keberangkatan.

“Penyesuaian denah tempat duduk dan tarif ini berlaku pada beberapa jadwal keberangkatan dan tidak semua jadwal keberangkatan mengalami penyesuaian,” tambah Anggoro.

“Tiket KA Bandara Soekarno-Hatta kelas premium ini hanya berlaku untuk pembelian di channel offline melalui VM & POS serta channel online melalui Website & Mobile Apps, tidak berlaku channel pembelian melalui B2B, Tap & Go, MPOS dan Reduksi atau Corporate Member”, ujar Anggoro.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Operasional Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid19).

Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Adanya pilihan layanan tambahan kelas baru ini diharapkan dapat memberi banyak alternatif pilihan bagi pelanggan serta semakin meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai penunjang untuk melakukan mobilitas sehari-hari,” tutup Anggoro.