Sukses

KPPU Denda Gojek Rp 3,3 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) sebesar Rp 3,3 miliar

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET). Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU.

Dikutip Liputan6.com dari keterangan tertulis KPPU, Kamis (25/3/2021), dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.

Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar, dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Merger Gojek-Tokopedia Bikin Shopee Was-Was?

Gojek dan Tokopedia dikabarkan makin dekat dengan keputusan merger. Laporan dari D-Insight menyebut keduanya telah menandatangani conditional sales and purchase agreement (CSPA) atau perjanjian jual beli bersyarat, dengan kepemilikan Gojek dan Tokopedia akan dialokasikan pada pembagian 60/40.

Harapannya, entitas hasil gabungan tersebut akan tercatat pertama kali di Bursa Efek Indonesia, diikuti listing di Amerika Serikat.

Para analis menyebutkan bahwa merger Gojek-Tokopedia menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Tokopedia melawan Shopee, yang terus mengikis pangsa pasar Tokopedia.

Berdasarkan survei iPrice, Shopee telah melampaui Tokopedia sebagai pemimpin pasar sejak kuartal keempat tahun 2019.

Sejumlah pengamat yang lebih optimis percaya bahwa entitas gabungan Gojek dan Tokopedia akan menjadi penantang kuat bagi Sea Group (Sea Limited/induk dari Shopee), yang telah menikmati kenaikan saham pesat selama setahun terakhir.

Menurut Pengamat Teknologi dan Informatika (TI), Heru Sutadi, konsolidasi antara Gojek dan Tokopedia akan memperkuat ekosistem yang sudah ada serta membangun hal-hal yang sebelumnya belum dimiliki oleh kedua belah pihak.

"(Dengan konsolidasi) kekurangan Gojek akan terjawab oleh Tokopedia dan sebaliknya. Misalnya, dengan konsolidasi, Tokopedia bisa saja menjadi startup decacorn," ujar Heru.

Keuntungan lain yang didapatkan dari konsolidasi Gojek dan Tokopedia adalah sistem pembayaran Gopay yang mungkin akan menguasai.

Tetapi apakah ini realistis? Melihat lebih dekat pada dinamika persaingan, Sea Limited selaku induk Shopee tidak was-was dengan merger tersebut.

E-commerce pada dasarnya adalah bisnis yang "membakar" uang, dan kepemimpinan pasar biasanya berujung kepada siapa pun yang memiliki kapitalisasi lebih baik.

Dalam hal ini, Shopee punya posisi yang lebih kuat untuk bersaing karena mereka dapat mengandalkan sumber dana tak terbatas dari Sea Group, yang didukung pula dengan sumber dana Garena. Demikian seperti dikutip dari Tech In Asia, Selasa (16/3/2021).

Tokopedia, melalui merger, mungkin mencari dukungan dana dari Gojek atau akhirnya akan IPO, tetapi Gojek juga menghadapi pesaing yang tangguh dan terdanai dengan baik di Grab.

Di sisi lain, laporan MomentumWorks yang diterbitkan pada Januari menyebutkan pangsa pasar gross merchandise value (GMV) pengiriman makanan GrabFood di Indonesia sebesar 53 persen vs Gojek 47 persen.

Sementara itu, dalam riset yang dilakukan lembaga survei CLSA, mayoritas atau 35 persen masyarakat Indonesia lebih memilih GoFood dan sebesar 20 persen memilih GrabFood.