Sukses

Tak Cuma PNS, Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Juga Bagi Pekerja Swasta

Larangan Mudik Lebaran 2021 ini untuk mencegah membengkaknya kembali angka positif covid-19 dan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat baik PNS, TNI, Polri, BUMN, pekerja swasta maupun pekerja mandiri.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan Mudik Lebaran 2021 ini untuk mencegah membengkaknya kembali angka positif covid-19 dan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait,” ujarnya.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sedangkan untuk hari-hari sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan, masyarakat diharapkan tetap tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

"Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tambah Muhadjir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengawasan Ketat

Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik Lebaran 2021.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.