Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan larangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sebenarnya memang masih ada aturan itu (larangan masuk WNA). Tapi, kita lagi evaluasi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam acara Virtual Press Conference Investment Forum Rethingking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga
Luhut mengungkapkan, nantinya kebijakan penghapusan larangan masuk WNA sendiri mempunyai berbagai prasyarat yang harus dipenuhi. Pertama, kebijakan ini tidak efektif berlaku nasional, melainkan hanya bersifat per wilayah. Mengingat setiap daerah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam memerangi pandemi Covid-19.
Advertisement
"Memang tidak boleh melihat Indonesia itu langsung semua (membuka). Kita lihat mikro-mikro saja, per kepulauan atau per daerah," paparnya.
Kedua, WNA hanya diperbolehkan masuk ke wilayah yang telah sukses menerapkan vaksinasi Covid-19. Salah satunya, Bali.
"Sekarang ini target kita Bali. Kalau kita coba tadi bicara juga dengan Menteri Kesehatan, sampai bulan depan kami upayakan sudah bisa 1,8 juta atau dekat 2 juta orang yang divaksin di Bali. Kalau itu terjadi dengan penduduk 4,5 juta, yang kualified divaksin itu kira-kira 2,8 juta sampai 3 juta saya kira sudah bagus. Nah, kalau bulan kalau April Mei kita bisa tambah lagi 1 juta saya kira kita sudah hampir 3 juta vaksinasinya. Jadi, Bali ini kami anggap bisa menjadi green zone," bebernya.
Terakhir, pemerintah hanya menggelar karpet merah kepada WNA atau turis asing dari negara yang telah menjalin kesepakatan dengan Indonesia. Khususnya untuk melakukan perjalanan wisata di tengah pandemi Covid-19.
"Kita tidak boleh satu pihak. Jadi, harus resiprokal. Kalau setuju ya kami bikin travel buble di situ," tegasnya.
Adapun, imbuh Luhut, saat ini sejumlah negara yang telah melirik Bali sebagai tempat destinasi di tengah pandemi Covid-19. "Kita lihat tadi (tertarik) misalnya Korea, Qatar," contohnya.
Puluhan WNA Dideportasi Melalui Bandara Soekarno Hatta
Sebelumnya, puluhan WNA dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta sepanjang 2020 hingga awal 2021. Mereka diusir dari Indonesia lantaran berbagai pelanggaran.
"Sepanjang tahun 2020 sudah melakukan deportasi terhadap 46 Warga Negara Asing. Dan baru awal tahun atau sampai Maret 2021 ini, sudah 20Â WNAÂ yang kita deportasi," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, Romi Yudianto, Rabu (24/3/2021).
Banyak faktor yang mempengaruhi para WNA tersebut terpaksa dideportasi. Seperti masa berlaku izin tinggal habis, penyalahgunaan izin tinggal, dan penyalahgunaan lainnya.
"Tapi memang didominasi warga negara Nigeria," kata Romi.
Dia mengatakan, menyadari masih maraknya WNA yang membandel, pengawasan terhadap orang asing ini terus digencarkan.Â
Bukan hanya para WNA saja, WNI pun juga sama diawasi. Bedanya, bentuk pengawasan terhadap WNI lebih ditekankan pada pelayanan keimigrasian bagi mereka yang akan berangkat ke luar negeri ataupun kembali ke Indonesia.
"Terlebih lagi pandemi Covid-19 ini, meski grafiknya turun naik, tapi kan kami tetap mematuhi surat edaran yang berlaku," tuturnya.Â
Advertisement