Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diharapkan bisa memberikan dukungan lanjutan seiring penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah B3. Dukungan berupa aturan yang mempermudah keberadaan FABA, baik berupa petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Pemerintah menghapus FABA dari jenis limbah B3. Ini seperti tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja (PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yang disahkan awal Februari 2021.
Ini diungkapkan Peneliti FABA dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya Januarti Jaya Ekaputri saat Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselegggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).
Advertisement
“Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mempermudah. Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam,” kata dia.
Dia mengakui jika pemerintah harus tetap berhati-hati terkait FABA. Hal ini dinilai bertujuan baik agar tidak terjadi hal sembrono dalam penggunaan FABA.
Namun berdasarkan hasil penelitian terhadap tikus, penggunaan FABA tidak mematikan, bahkan tikusnya bertambah berat badan.
Potensi pemanfaatan FABA juga dinilai cukup besar. Bahkan, polymer merupakan salah satu produk yang 100 persen fly ash bisa mengganti semen.
Pemanfaatan fly ash untuk mengganti semen juga terkait dengan isu lingkungan. “Setiap satu ton semen yang dihasilkan menghasilkan satu ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan,” kata dia yang juga Direktur Geopolimer Indonesia.
Fadjar Judisiawan, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk, mengatakan bagi industri sebenarnya justru menunggu kejelasan kebijakan pemerintah.
“Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa. Karena jika lebih jelas akan lebih gampang hitung-hitungannya,” kata Fadjar.
Menurut Fajar, Semen Indonesia sudah memanfaatkan fly ash yang selama ini diambil dari PLTU yang berada di sekitar wilayah pabrik.
Kegunaan FABA di Negara Lain
Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizal Calvary Marimbo, mengakui jika dulu FABA dianggap tidak ada gunanya. Padahal dengan keberadaan PP, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan.
BKPM sejak satu tahun lalu, melihat persoalan yang paling berat dari investasi bukan promosi ke luar. Tetapi persoalan terletak pada masalah domestik. Hal yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi.
“Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpah tindih, termasuk soal FABA. Ketiga, lahan. Mafia-mafia tanah ini. Pemilik tanah yang mafia tanah ini yang harus diberantas,” kata Rizal.
Menurut Rizal, masalah FABA bisa memiliki nilai investasi di FABA. Banyak manfaatnya FABA dari terbitnya PP yang mengeluarkan FABA dari daftar B3. Dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3, maka iklim investasi ke depannya makin baik.
“Investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja. Maka dengan dikeluarkan FABA dari B3 akan mempengaruhi iklim citra investasi Indonesia lebih baik,” kata dia.
Menurut Rizal, FABA diharapkan menjadi bahan yang mudah diakses. Oleh industri terkait yang akan mengolah. BKPM juga mengharapkan jangan ada lagi pihak-pihak yang menafsirkan lain soal FABA, karena sudah jelas FABA ini dikeluarkan dari ketegori B3. “Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA,” kata dia.
Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro, mengatakan FABA adalah hasil dari pembangkaran batu bara yang biasanya disimpan di lokasi tertentu. Lahan untuk penyimpanan FABA biasanya disiapkan dengan lahan yang lebih luas.
Menurut Dharma, FABA di luar negeri sudah mulai digunakan. Antara lain sebagai material semen, bahan baku jalan, industri cat dan lain-lain. Banyak negara yang sudah tidak memasukan B3. Bahkan digunakan untuk bahan beton, jalan, dan semen. “Korea Selatan nyaris semua FABA digunakan, sekitar 90 persen dimanfaatkan,” jelas dia.
Dharma mengatakan penggunaan FABA banyak sekali gunanya. Misalnya untuk jalan tambang. FABA di dua PLTU yang dioperasikan Adaro habis semua. “Begitu aturan keluar, kami akan langsung implementasikan,” kata Dharma.
Fadjar mengatakan pemanfaatan hasil limbah sehingga bisa digunakan lagi. Seperti kita memanfaatkan emisi, mengurangi emisi. “SIG juga memperbaiki proses pembuatan semen dengan memafaatkan limbah B3. Kalau SIG materialnya sekitar 6%, ke depan kita mengarah ke 15%,” kata dia.
Kris Pranoto, Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, mengatakan opsi pemanfaatan FABA merupakan opsi terbaik dalam mengelola timbulan FABA khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat. “Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang,” kata dia.
Menurut Djoko Widajatno, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA antara lain adalah FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri.
Perlu adanya peraturasn-peraturasn yang digunakan untuk membangun industri penunjang infrastruktur, baik trasnportasi, industri atau bangunan perumahan yang sesuai dengan arah dan tema pembangunan wilayah yang dicanangkan Bappenas tahun 2020-2024.
“Jangan lahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan,” kata Djoko.
Advertisement