Sukses

RUU Disetujui Komisi VI DPR, IE-CEPA Bakal Genjot Ekspor Sawit Indonesia

IE-CEPA dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association/EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States/IE-CEPA).

Selanjutnya, ini akan dibahas pada sidang paripurna DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang.

“Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian, serta mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seperti dikutip dari situs Kemendag, Senin (29/3).

Negara-negara EFTA (Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia) merupakan mitra yang ideal karena merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar. Ini dapat dijadikan pintu masuk bagi perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di benua Eropa, dan tujuan ekspor potensial dengan produk-produk yang saling melengkapi.

Salah satu makna simbolis dari Persetujuan IE-CEPA adalah IE-CEPA dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global.

“Ke depannya, kita akan memastikan bahwa standar keberlanjutan untuk Kelapa Sawit Indonesia (ISPO) dapat diterima oleh Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam IE-CEPA,” tegas Mendag.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Implementasi IE-CEPA

Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi IE-CEPA, seperti prinsip mutual respect dan common benefit, peningkatan peranan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan akses pasar barang/jasa, penanaman modal dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta transfer teknologi. Pemerintah juga perlu memantau dan mengevaluasi implementasi IE-CEPA.

Persetujuan komprehensif ini terdiri dari 12 bab, 17 lampiran, dan 17 dokumen tambahan dari lampiran yang mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas. Persetujuan IE-CEPA merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara-negara di benua Eropa.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com