Sukses

9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 29 Maret 2021

Penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 9,5 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2020 hingga 29 Maret 2021. Jumlah itu terdiri dari 9,2 wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan.

"Hari ini penyampaian SPT sudah kami terima 9,5 juta, dari situ 9,2 juta wajib pajak orang pribadi dan 300 ribu unutk SPT badan. Ada peningkatan dibandingkan periode sama tahun lalu, ada peningkatan 800 ribu," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Senin (29/3/2021).

Dia merinci, sebanyak 9.136.431 wajib pajak telah memanfaatkan layanan efiling atau meningkat dari periode sama tahun lalu 8.294.431. Sedangkan hanya 364.504 wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual untuk melaporkan SPT.

Dia menargetkan sebanyak 80 persen wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020. Artinya dari 19 juta wajib pajak, ditargetkan 15,2 juta wajib pajak lapor SPT-nya.

"Di 2021 ini kami mempunyai target untuk wajib pajak dari 19 juta ditargetkan setidaknya 80 persen sampai akhir tahun dapat terpenuhi," kata

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan berakhir pada 30 April 2021.

"Secara ketentuan batas penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, kemudian untuk SPT wajib pajak badan berakhir 30 April. Apabila WP terlambat, untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pajak Jadi Andalan Pemerintah untuk Danai Pembelian Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, Indonesia membutuhkan dana Rp 58 triliun untuk membeli vaksin Covid-19 dan juga proses vaksinasi. Untuk bisa mendapatkan kebutuhan dana tersebut, pajak menjadi salah satu andalan pemerintah.

"Vaksin dan vaksinasi akan membutuhkan perkiraan kita pada saat ini hampir sekitar Rp 58 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Suahasil mengatakan, vaksinasi diperlukan oleh Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Hingga kini sebanyak 185 juta masyarakat Indonesia ditargetkan bisa menerima vaksin.

"Ini bukan jumlah yang kecil, ini 185 juta penduduk Indonesia perlu dilakukan vaksinasi agar kita betul-betul memiliki herd immunity, dan uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk melakukan membeli vaksin dan melakukan vaksinasi tersebut," katanya.

Vaksinasi menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, apabila ini tercapai maka perekonomian diharapkan akan kembali pulih. Sebab seperti diketahui bahwa pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia mengalami resesi.

"Ini akan menjadi bagian dari perjuangan kita memastikan bahwa masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari virus Covid-19 dan negara memberikan support sehingga setahap demi setahap kegiatan ekonomi bisa terbuka kembali," kata Suahasil.