Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 14 nasabah PT Bank Mega Tbk cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali melaporkan telah kehilangan dana deposito yang disimpan, dengan total nilai mencapai Rp 56,45 miliar.
Para nasabah yang kehilangan dana deposito tersebut kemudian melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Corporate Secretary PT Bank Mega Tbk Christine Damanik mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan tersebut, serta tengah melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi atas kasus ini.
Advertisement
"Saat ini masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat," kata Christine kepada Liputan6.com, Senin (29/3/2021).
Dia menegaskan, Bank Mega tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang dianggap melanggar nilai-nilai perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Guna mengungkap secara obyektif atas peristiwa tersebut, ia menambahkan, manajemen Bank Mega telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib.
"Bank Mega senantiasa menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat asas, serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh bank," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dana Deposito Nasabah Bank Mega di Bali Raib, Ini Total Kerugiannya
Belasan nasabah PT Bank Mega Tbk Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali mengaku kehilangan dana deposito yang disimpan dengan taksiran kerugian mencapai miliaran rupiah. Setelah sebelumnya 9 nasabah menjadi korban dan mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp 33,45 miliar.
Terbaru ada 5 nasabah yang melaporkan kehilangan dana deposito sebesar Rp 23 Miliar. Dengan begitu, total kerugian yang diderita 14 nasabah Bank Mega ini mencapai Rp 56,45 miliar.
Para nasabah yang kehilangan dana deposito tersebut kemudian melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum 5 nasabah Bank Mega cabang Gatot Subroto, Suryatin Lijaya mengatakan, kliennya kehilangan dana hingga puluhan miliar rupiah.
"Ada lima klien kami yang dana depositonya hilang senilai Rp 23 miliar," kata Suryatin Lijaya kepada awak media Senin (28/3/2021).
Ia menyebut, nasabah tersebut masih merupakan satu keluarga, mereka memiliki lebih dari lima deposito di bank itu dengan nilai yang bervariasi dengan total Rp 23 miliar.
Suryatin menyebut kejadian tersebut hampir bersamaan dengan 9 nasabah lainnya yang lebih dulu melaporkan kehilangan dana mereka pada November 2020.
"Sampai di sana dikatakan bahwa klien saya tidak punya lagi dana di situ karena sudah dicairkan sebelumnya," ucap dia.
Suryatin menjelaskan, kliennya diperlihatkan pihak Bank Mega berkas slip penarikan dana deposito yang seakan-akan dilakukan kliennya. Sementara kliennya tidak pernah melakukan transaksi apalagi mendatanganinya.
Suryatin menegaskan, kelima kliennya tidak pernah sekalipun mencairkan deposito yang sudah disimpan sejak tahun 2015, 2016 dan 2017. Bukti penempatan dana deposito juga masih dipegang sehingga kliennya selama ini tenang-tenang saja.
Ia mengaku, kliennya mempertanyakan apabila kliennya sudah menarik deposito, kenapa selama ini selalu menerima rekening koran. "Rekening koran yang diberikan selama ini jadi nggak bener dong. kan fiktif jadinya. Kelihatannya ada pembayaran bunga dan sebagainya," kata dia.
"Sampai sekarang kalau dihitung dari bulan November, kurang lebih sudah tiga bulanan sama sekali tidak ada tanggapan dari pihak bank," Ucap Suryatin.
Suryatin menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bank Mega dengan tembusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sampai sekarang surat kami juga tidak ditanggapi," katanya.
Sementara itu, pihak Bank Mega Bali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum dapat dihubungi.
Advertisement