Sukses

Forum Nasabah dan Jiwasraya Sepakat Bentuk Forum Komunikasi

Sejumlah perwakilan korban nasabah Jiwasraya melakukan mediasi terkait polis Jiwasraya dengan direksi perusahaan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perwakilan korban nasabah Jiwasraya melakukan mediasi terkait polis Jiwasraya dengan direksi perusahaan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

Korban yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) ini meminta adanya revisi restrukturisasi polis karena dinilai sangat merugikan. Kendati, mediasi tersebut tidak menemui titik terang dan berjalan buntu.

Perwakilan FNKJ Syahrul Tahir menjelaskan, dalam mediasi tersebut pihak Jiwasraya hanya dihadiri oleh 3 orang utusan direksi yang tidak berwenang dalam menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh FNKJ.

"Kita diberikan kesempatan oleh Deputi III KSP untuk mengajukan beberapa pertanyaan. Dari sembilan pertanyaan yang kita ajukan, pihak Jiwasraya hanya bisa menjawab seadanya, karena mereka berdalih bahwasanya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab," ujar Syahrul, Selasa (30/3/2021).

Menurut Syahrul, Jiwasraya telah melakukan intimidasi atas tiga opsi skema restrukturisasi polis yang sangat merugikan. Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya juga mengatakan, restrukturisasi yang terjadi ditubuh Jiwasraya harus direvisi sesuai undang-undang yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana mengatakan, setiap aksi korporasi perseroan tidak lagi dilakukan secara independen, melainkan hasil koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan.

Dia pun menjelaskan, opsi-opsi yang ditawarkan kepada nasabah merupakan opsi yang telah dibahas secara intensif oleh Kementerian Keuangan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Opsi-opsi itu pun dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kerancuan terjadi ketika BUMN menunjuk Jiwasraya menjadi mitra dalam mengelola keuangan dari pembayaran polis anuitas, sementara pemegang polis anuitas tersebut bukan individu pensiunan melainkan korporasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Forum Komunikasi

Usai mediasi tersebut, FNKJ dan Jiwasraya sepakat membentuk forum komunikasi agar dapat menampung aspirasi dan keluhan dari nasabah. FNKJ juga meminta agar dilibatkan dalam mediasi dengan semua stakeholder terkait, agar permasalahan yang terjadi dapat dituntaskan.

"Untuk itu maka forum sangat mengharapkan Presiden untuk memerintahkan pihak-pihak terkait tersebut mau mendengarkan dan berkomunikasi dengan forum, sedangkan jika hanya dengan pihak Jiwasraya mereka telah menyatakan tidak lagi berwenang. Dan hanya menemui jalan buntu," tutur Syahrul.

Menurut FNKJ, jika merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, restrukturisasi Jiwasraya justru bertentangan dan tidak menyelesaikan kompleksitas masalah terkait penyelewangan keuangan yang terjadi.

Restrukturisasi adalah persoalan internal perusahaan, sedangkan dana pensiun yang dilindungi Undang-Undang Dana Pensiun adalah dua persoalan yang berbeda.

Â