Sukses

Jaga Independensi, Badan Supervisi Disarankan Tetap di Bawah DPR

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan. Di dalam RUU tersebut, terdapat campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal ini, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah mengungkapkan bahwa Badan Supervisi untuk Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghindari kesan dan praktek intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga ini.

“Pesan saya, Badan Supervisi jangan sampai berada dibawah kementerian keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujar Piter dalam Media Discussion InfobankTalknews dengan tema: “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana? di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Asal tahu saja, saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi BI yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga Supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada. Peran utama dari BSBI sendiri adalah membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi BI untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas.

Lebih lanjut Piter menyatakan, independensi lembaga negara seperti BI, dan OJK akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri. Sehingga, segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga keuangan harus diminimalisir. Dirinya pun setuju, bahwa peran dan independensi disetiap lembaga tersebut harus diperkuat.

Meski demikian, penguatan dan supervisi lembaga keuangan bukan berarti harus langsung berada di bawah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Melainkan, bisa melalui cara lain yang mampu menguatkan independensi. “Saya kira penguatan pengawasan tidak berarti harus berada di bawah kementerian keuangan,” tegas dia.

Senada dengan Piter, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun pun menilai, adanya campur tangan Pemerintah dalam penunjukkan anggota Dewan Pengawas tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu independensi BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya terutama saat menelurkan sebuah kebijakan.

“Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini yang menjadi pertanyaannya. Karena apa, independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara,” ucap Misbakhun

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sudah Ada KSSK

Misbakhun juga memandang, urgensi pembentukan RUU Sektor Keuangan tidak begitu mendesak, terlebih Indonesia masih menghadapi pandemi covid-19. Menurutnya, ruang kordinasi antar lembaga pengawas masih bisa ditangani oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan tidak perlu merubah susunan pengawasan.

Ia menyatakan, dalam penyelesaian krisis ekonomi harus memiliki leadership yang kuat. Terlebih, Pemerintah telah memiliki KSSK yang semua peran sudah dipegang oleh masing-masing regulator.

Dirinya juga mengingatkan agar Menkeu tidak mengambil jalan pintas dengan merubah UU dan mengambil kekuasaan sektor moneter dan keuangan yang dapat membahayakan sistem keuangan.

“Apa yang kurang dari KSSK? Apa KSSK ada problem kepemimpinan? Ini masalahnya. makanya tadi saya sampaikan, masalahnya diselesaikan dengan leadership. Ini yang harus menjadi pemahaman kita, jangan sampai kita ingin tiba tiba ada masalah dan Undang-Undangnya diubah seakan-akan itu masalahnya permanen dan kekuasaan (moneter) diambil,” tegas Misbakhun.

Dirinya bahkan menyatakan, bila kekuasaan pengaturan moneter maupun fiskal menumpuk disatu titik maka kinerja Pemerintah dikhawatirkan akan semakin tidak efisien. “Ada masalah lagi kekuasaan di ambil, kekuasaan menumpuk di satu tempat tapi tidak efektif dan tidak efisien, itu berbahaya,” paparnya.

Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani berpendapat, selain Bank Indonesia dan OJK, lembaga independen seperti LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) perlu adanya peran yang lebih luas dari lembaga ini, guna mengantisipasi permasalahan lembaga keuangan di masa krisis.

Apalagi, dirinya melihat secara historis rentang waktu terjadinya krisis semakin lama semakin pendek. Oleh karena itu, menurutnya sektor keuangan harus dibuat kebijakan yang lebih mampu mengantisipasi ketika krisis itu terjadi.Selama ini UU LPS hanya membolehkan lembaga tersebut melakukan penanganan setelah bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya, negara merogoh kocek lebih dalam untuk menyehatkan bank.

“Pengalaman kemarin banyak investor mau ambil bank, tapi maunya yang good asset. Bad assetnya yang tidak mau. Karena tidak bisa dilakukan, maka banyak investor tidak jadi ambil bank,” tutup Aviliani.