Sukses

DPR: LPI Lahir dari Ketebatasan Pendanaan Pemerintah

DPR menilai Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF) milik pemerintah akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun menjamin, Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF) milik pemerintah akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Setidaknya sumber pendanaan ini akan dipakai untuk kepentingan nasional dan pembangunan di dalam negeri.

Dia mengatakan, selama ini instrumen pembiayaan untuk pembangunan di Tanah Air masih mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN). Sementara, alokasi terhadap APBN tidak semuanya bisa digunakan untuk pembangunan.

APBN sendiri merupakan instrumen negara atau dengan kata lain dapat menjadi sektor riil. Di dalamnya juga terlibat partisipasi sektor swasta dan dan juga peran Badan Usaha Milik Negara.

"Akan tetapi kemudian instrumen-instrumen itu mengalami keterbatasan harus ada instrumen lain yang semakin menarik nah instrumen negara itu kemudian banyak dengan kewenangan yang dimiliki maka kemudian lahirlah mengenai SWF ini," kata dia, dalam diskusi Peluang, Tantangan dan Masa Depan Investasi di Indonesia Pasca Pembentukan LPI, Rabu (31/3/2021).

Dia menambahkan pembentukan LPI ini juga berkaca dari beberapa negara-negara lain seperti Norwegia dan Kuwait. Atas dasar itu, kemudian pemerintah melalui undang-undang Cipta Kerja membentuk lembaga pembiayaan investasi atau disebut LPO.

"Karena apa? Karena kita ingin melakukan upaya akseleratif terhadap pembangunan. Pak Jokowi di dalam kepemimpinan beliau, beliau melakukan usaha yang sangat luar biasa bagaimana pembangunan itu bisa tercapai dengan cepat, terwujud dengan cepat," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Percepatan Pembangunan

Percepatan pembangunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo juga bertujuan dalam rangka mengejar ketertinggalan Indonesia dari kelas menengah menuju negara yang maju. Namun, untuk bisa menjadi negara maju butuh modal atau sumber pendanaan lain.

"Pemerintah dengan UU Cipta kerja akhirnya dibentuklah lewat pasal 165 ayat 2 disebutkan tentang pembentukan lembaga pengelola investasi dan oleh pak presiden lembaga pengelola investasi kita disebut Investment Authority (INA)," tukasnya.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com