Sukses

Erick Thohir Lapor SPT Pajak Online: Sangat Mudah dan Bisa Dimana Saja

Kewajiban lapor SPT Pajak harus dilakukan seluruh masyarakat, termasuk pejabat sekelas menteri seperti Menteri BUMN Erick Thohir. Dia memilih lapor SPT Pajak online.

Liputan6.com, Jakarta Batas pelaporan SPT Pajak untuk perorangan berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). Jika tenggat waktu ini, wajib pajak bisa kena denda saat melaporkan pembayaran pajaknya. 
 
Kewajiban membayar pajak harus dilakukan seluruh masyarakat, termasuk pejabat sekelas menteri sekalipun. Seperti Menteri BUMN Erick Thohir yang sudah selesai melaporkan pajaknya secara daring. 
 
Mengutip laman Instagram resmi Erick, @erickthohir, Rabu (31/2/2021), Erick bilang melaporkan SPT pajak lewat online yang disediakan Kementerian Keuangan sangatlah mudah. 
 
"Saya sudah selesai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-filling. Sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak," ujarnya. 
 
Kemudahan yang tersedia ini juga memungkinkan wajib pajak untuk bisa melapor meski tenggat waktunya sudah hampir berakhir karena pelaporan online lebih mudah, murah dan tidak butuh waktu lama. 
 
Erick Thohir mengingatkan kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya untuk segera melaporkan SPT Pajak 2020.  "Hari ini batas waktu pelaporan SPT wajib pajak perseorangan, kalian sudah bayar pajak dan lapor SPT?" katanya. 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Terakhir Hari Ini, Awas Denda Menanti Jika Tak Lapor SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga siang ini mencatat sudah ada 10,6 juta wajib lapor pajak SPT 2020. Adapun batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2021, dan wajib pajak badan 30 April 2021.

“Sampai siang ini sudah 10,6 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut Neilmaldrin menegaskan, bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT tahunan 2020 maka akan dikenakan sanksi administrasi untuk orang pribadi sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk wajib pajak badan sanksinya Rp 1 juta.

“Sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi sebesar Rp 100 ribu , untuk SPT Badan Rp 1 juta,” ujarnya.

Bahkan dalam aturan UU KUP dimungkinkan pidana, apabila dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan penghasilan dengan tidak benar, tegasnya.