Saksikan Video Ini
Terakhir Hari Ini, Awas Denda Menanti Jika Tak Lapor SPT Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga siang ini mencatat sudah ada 10,6 juta wajib lapor pajak SPT 2020. Adapun batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2021, dan wajib pajak badan 30 April 2021.
“Sampai siang ini sudah 10,6 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut Neilmaldrin menegaskan, bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT tahunan 2020 maka akan dikenakan sanksi administrasi untuk orang pribadi sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk wajib pajak badan sanksinya Rp 1 juta.
“Sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi sebesar Rp 100 ribu , untuk SPT Badan Rp 1 juta,” ujarnya.
Bahkan dalam aturan UU KUP dimungkinkan pidana, apabila dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan penghasilan dengan tidak benar, tegasnya.
Advertisement