Sukses

Top 3: Kecanggihan Kapal Tanker Raksasa Pertamina hingga Penemuan CVR Sriwijaya Air

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Pertamina memiliki kapal tanker raksasa. Pada Selasa, 30 Maret 2021, PT Pertamina International Shipping (PIS) melaksanakan pengiriman kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) berkapasitas 2 juta barel bertajuk VLCC PERTAMINA PRIME di Galangan Japan Marine United (JMU), Ariake, Jepang.

Keberadaan kapal ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Kamis (31/3/2021).

1. Siap Berlayar, Tengok Kecanggihan Kapal Tanker Raksasa Pertamina

PT Pertamina International Shipping (PIS) hari ini, Selasa, 30 Maret 2021, kembali menorehkan prestasi dengan pelaksanaan delivery kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) berkapasitas 2 juta barel bertajuk VLCC PERTAMINA PRIME di Galangan Japan Marine United (JMU), Ariake, Jepang.

Di mana, pada Februari 2021 lalu Pertamina International Shipping (PIS) juga mewujudkan delivery tanker raksasanya yaitu PERTAMINA PRIDE.

Acara delivery PERTAMINA PRIME dihadiri secara langsung Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Tri Purnajaya, serta secara daring oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk melakukan naming, dan oleh Direktur Utama PT Pertamina InternationalShipping (PIS), Erry Widiastono bersama dengan jajaran direksi PIS.

Berita Selengkapnya

 

2 dari 2 halaman

2. Terakhir Hari Ini, Awas Denda Menanti Jika Tak Lapor SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga siang ini mencatat sudah ada 10,6 juta wajib lapor pajak SPT 2020. Adapun batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2021, dan wajib pajak badan 30 April 2021.

“Sampai siang ini sudah 10,6 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut Neilmaldrin menegaskan, bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT tahunan 2020 maka akan dikenakan sanksi administrasi untuk orang pribadi sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk wajib pajak badan sanksinya Rp 1 juta.

Berita Selengkapnya

3. Kronologi Penemuan CVR Sriwijaya Air SJ 182

Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono membeberkan kronologi pencarian hingga ditemukannya Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit dalam black box pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

“Sebelum operasi Badan SAR Nasional ditutup, kita telah menemukan Flight Data Recorder (FDR) dan dua pinker locator (alat pendeteksi),” katanya dalam keterangan pers Penemuan CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Terminal JICT II Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/3/2021).

Berita Selengkapnya