Sukses

OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro PPM Al Kautsar Limapuluh Kota

OJK menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh untuk memperkuat ekonomi Masyarakat Minangkabau

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh untuk memperkuat ekonomi Masyarakat Minangkabau, khususnya pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan mendapatkan akses keuagan untuk permodalan usaha.

“Sinergi antara seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam kesuksesan program BWM, yang memerlukan kerjasama berkesinambungan antara OJK dengan Pemerintah setempat, para donatur, LAZNAS, pimpinan pesantren maupun institusi, serta tokoh masyarakat setempat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Peresmian Bank Wakaf Mikro (BWM) Pondok Pesantren Modern (PPM) Al Kautsar Limapuluh Kota, Jumat.

Keberadaan BWM yang terus tumbuh dan berkembang diyakini akan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat sehingga akan mendorong kesejahteraan dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Peresmian BWM Pondok Pesantren Modern (PPM) Al Kautsar Limapuluh Kota yang telah beroperasi semenjak 3 Mei 2018 ini dilakukan secara langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Dewan Pembina PPM Al Kautsar sekaligus Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang juga Tokoh Masyarakat Minangkabau, yaitu Buya Anwar Abbas.

Peresmian dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan juga dihadiri Sekretaris Daerah Limapuluh Kota, Sekretaris Daerah Payakumbuh beserta jajaran Forkopimda Limapuluh Kota dan Payakumbuh, Direksi Bank Syariah Indonesia dan Direktur LAZ BSMU serta Kepala Perwakilan BI Sumatera Barat.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menyampaikan bahwa keberadaan BWM di Tanah Minang sangat sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau, yaitu pemberdayaan komunitas melalui Lembaga Keuangan Mikro dengan prinsip syariah. Kehadiran BWM pertama di Sumatera Barat ini diharapkan semakin memperkuat ekosistem syariah di Tanah Minang.

”Berbekal modal sosial berupa ikatan komunal yang kuat, model bisnis Bank Wakaf Mikro cocok dengan dua karakteristik masyarakat Minangkabau, yaitu memiliki ikatan yang kuat dengan komunitas terdekatnya dan ketaatan masyarakat atas syariat Islam berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” kata Audy.

Hingga April ini telah berdiri 60 BWM dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 42,6 ribu nasabah dan total pembiayaan Rp62,6 miliar. BWM PPM Al Kautsar sendiri telah menyalurkan Rp1,5 miliar pembiayaan kumulatif kepada 1.120 nasabahnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK juga melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernur di Kota Padang untuk mendengar langsung perkembangan dan kendala-kendala yang dihadapi Pemrov Sumatera Barat dalam mempercepat pemulihan ekonomi di wilayahnya.

Selain itu juga dibahas terkait rencana sinergi dengan industri jasa keuangan dalam melakukan pendampingan dan pengembangan UMKM di wilayah Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu, Wimboh menjelaskan berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia untuk bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk kembali bangkit.

2 dari 3 halaman

Sasaran Kebijakan Stimulus

Menurut Wimboh, sektor UMKM menjadi sasaran utama kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan Pemerintah karena berhubungan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai kebijakan untuk mendorong sektor UMKM telah dikeluarkan OJK dan Pemerintah seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta kebijakan subsidi bunga bagi pelaku UMKM.

Dalam rangka mendukung UMKM dan meningkatkan daya saing Bank Wakaf Mikro, OJK bersama dengan LAZNAS telah menginisiasi pengembangan ekosistem digital BWM yang mencakup empat aspek utama yakni Digitalisasi Pembiayaan (aplikasi BWM Mobile), Digitalisasi Operasional, Digitalisasi Pengawasan BWM untuk mendukung pengawasan secara real time, dan Digitalisasi Pengembangan Usaha Nasabah BWM melalui BWM Bumdes Marketplace dan juga melalui platform yang dikembangkan oleh OJK yaitu UMKMMU.

Platform UMKMMU ini merupakan program yang istimewa karena melibatkan partisipasi seluruh Kantor Regional/Kantor OJK di seluruh Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pendampingan bagi UMKM, serta melakukan pencarian, pemilihan dan kurasi produk unggulan yang berkualitas di setiap daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wimboh turut mengajak para pelaku UMKM di Sumatera Barat untuk dapat bergabung dalam platform UMKMMU untuk memperluas pemasarannya dan mendapatkan pembinaan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komsioner OJK juga menyerahkan bantuan dana untuk kegiatan pusat bisnis pesantren sebesar Rp150 juta. Bantuan ini diharapkan dapat membantu akselerasi kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat kecil serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan di lingkungan Pondok Pesantren Modern Al Kautsar Limapuluh Kota.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Menurut KBBI, wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal.

    Wakaf

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Bank Wakaf