Sukses

Waduh, Masih Banyak Perusahaan yang Belum Bayar THR di 2020?

Persoalan pembayaran THR yang terjadi tiap tahun harus menjadi perhatian pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menemukan banyak aduan kecurangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 yang belum dituntaskan oleh pemerintah. Padahal pemerintah, asosiasi dan juga badan pengawas sudah menyerukan pemberian THR segera dilakukan H-7 sebelum hari raya.

"Persoalan pembayaran THR yang terjadi tiap tahun tersebut tentunya harus menjadi perhatian penuh Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (5/4).

Timboel mengatakan, sebenarnya pada saat kondisi tidak ada pandemi Covid-19 pun, seruan untuk membayar THR sering disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Apindo, Ketua Kadin, dan sebagainya di media-media.

"Namun ketika banyak pengusaha yang melanggar pembayaran THR, mereka yang menyerukan tersebut tidak meminta pengawas ketenagakerjaan untuk memperoses secara hukum berdasarkan ketentuan yang ada dengan lebih tegas," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur dinilai membiarkan pengawas ketenagakerjaan tidak memproses laporan pelanggaran THR yang dilakukan pengusaha. Sehingga akhirnya pekerja membawa pelanggaran hak normative ini sebagai perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.

"Menurut informasi, sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum dibayar THR 2020 lalu, demikian juga yang sudah diperjanjikan untuk dicicil pun hingga saat ini cicilan THR-nya belum selesai," jelas Timboel.

Dalam masa pandemi ini, Timboel meminta, bagi perusahaan yang memang cash flow-nya benar-benar tidak mampu membayar THR secara langsung sudah diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Pengawas Ketenagakerjaan segera berkomunikasi dengan pekerja membicarakan skema pembayaran.

"Dengan adanya Perjanjian Bersama ini maka Pengawas Ketenagakerjaan terus memantau dan memastikan skema pembayaran THR benar-benar dilaksanakan oleh pengusaha. Bila pengusaha melanggar Perjanjian Bersama maka Pengawas Ketenagakerjaan harus tegas dan segera memprosesnya secara hukum," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Aturan THR 2021 Terbit Sebelum Ramadan, Seperti Apa?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan saat ini pemerintah tengah mematangkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan, dalam menyusunan aturan THR tersebut, pemerintah melibatkan unsur pengusaha dan pekerja.

"Kita sedang mematangkan pilihan kebijakan yang akan diambil dengan mengkomunikasikan dengan pihak-pihak pengusaha dan pekerja," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Anwar, aturan terkait THR bagi pegawai swasta ini diharapkan terbit sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Dengan demikian, pengusaha bisa mempersiapkan THR bagi para pekerjanya dengan lebih baik.

"Tentunya apa yang disampaikan Pak Menko menjadi bahan pertimbangan kami. Kita harapkan sebelum puasa (Ramadan) sudah bisa kita terbitkan (aturan THR)," tutup dia. 

3 dari 3 halaman

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tak Cicil Bayar THR

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Lapangan Banteng Timur pada Kamis ini. Dalam pertemuan ini, Airlangga dan Kadin Indonesia berdiskusi tentang program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Pada awal pertemuan, perwakilan dari Kadin Indonesia menyampaikan apresiasi atas berbagai terobosan yang dilakukan oleh Menko Airlangga diantaranya Kartu Prakerja, penyelesaian Undang Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional yang fokus terhadap UMKM, dan program vaksinasinasional.

Hadir 24 perwakilan Kadin Indonesia dari berbagai daerah yang menyampaikan potensi daerahnya masing-masing dan hal-hal yang memerlukan solusi dan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Airlangga Hartarto mendorong agar potensi daerah masing-masing dapat dikembangkan khususnya yang menyangkut padat karya. Secara khusus, Airlangga meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” Ujar Menko Airlangga, Kamis (1/4/2021). Hal ini dikarenakan Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk.

Di hadapan para perwakilan Kadin daerah, Menko Airlangga Hartarto juga menyampaikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.

Sedangkan untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (HOREKA), Airlangga mengatakan agar pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Hadir dalam pertemuan dengan Menko Airlangga Hartarto, Perwakilan Kadin Indonesia antara lain, Anindya Bakrie, Benny Soetrisno, Erwin Aksa, dan beberapa ketua Kadin dari berbagai daerah.