Sukses

KLHK Pastikan Perusahaan Tambang Nikel CNI Berstatus Proper Biru

KLHK memastikan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara merupakan perusahaan pemegang Proper Biru.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara merupakan perusahaan pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Proper Biru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sedangkan untuk penilaian tahun 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021 dengan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK Nunu Anugrah, Selasa (6/4/2021).

Nunu menjelaskan, berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.

"Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat non-B3 serta pemberdayaan masyarakat," paparnya.

Sementara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran KLHK Karliansyah menambahkan, penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

"Termasuk juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sertaAudit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Taati Peraturan Lingkungan Hidup

Meski demikian, Karliansyah mengungkapkan, peringkat proper bisa berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup, atau mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yangg berlaku.

"Untuk kegiatan pertambangan ditambah lagi potensi kerusakan lingkungan, kalau semua persyaratan dapat dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat BIRU, tetapi kalau tidak, dipastikan akan mendapat peringkat MERAH. Bila ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat HITAM," terangnya.