Sukses

UU Cipta Kerja dan LPI Jadi Jurus Andalan Pemerintah Pulihkan Ekonomi

Pemerintah berkomitmen melakukan reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan, pemerintah berkomitmen melakukan reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dengan UU Cipta Kerja, harapannya dapat menciptakan lapangan kerja, mempermudah pembukaan lapangan pekerjaan baru, merampingkan regulasi, dan membantu pemberantasan korupsi.

"Ini penting untuk mendukung proses pemulihan ekonomi akibat pandemi," kata Wamenkeu secara daring dalam International Webinar FEM IPB “Economic Recovery Post Pandemic Covid 19”, Selasa (06/4).

Dia mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan lanskap ekonomi baru. Pentingnya penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), investasi pemerintah pusat dan program strategis nasional, kemudahan bagi UMKM, dukungan riset dan inovasi, pengendalian lahan, administrasi pemerintahan, serta penegakan hukum.

Di sisi lain, untuk turut mendorong pemulihan, pemerintah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) yakni Indonesia Investment Authority (INA) yang menarik investor global untuk datang ke Indonesia.

“Banyak sekali proyek di Indonesia yang sangat menguntungkan dan sangat prospektif di mata banyak investor global. Kami ingin mereka datang ke Indonesia dengan partisipasi melalui penyertaan ekuitas daripada hanya sekedar penyertaan utang,” ujar Wamenkeu.

INA merupakan suatu terobosan pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan investasi dengan tiga target utama, yaitu optimalisasi nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Industri Manufaktur Menggeliat, Pemulihan Ekonomi Kian Terlihat

Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia tercatat pada angka 53,2 di bulan Maret 2021 yang menunjukkan terjadinya ekspansi selama lima bulan berturut-turut. Angka tersebut meningkat dari level 50,9 di Februari 2021 dan merupakan data tertinggi sejak survei pertama kali di bulan April 2011.

Momentum ekspansi ini menggambarkan percepatan tajam dari tingkat pertumbuhan output dan permintaan baru. Indeks juga menunjukkan kenaikan solid pada kondisi bisnis yang melampaui rekor survei di Juni dan Juli 2014.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, peningkatan indeks PMI tersebut tidak terlepas dari kebijakan dilakukan pemerintah. Diantaranya melalui insentif seperti Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.

Selain itu, program vaksinasi nasional yang sedang dilaksanakan memberikan optimisme yang kuat terhadap pelaku bisnis sektor manufaktur tentang adanya pemulihan ekonomi. Pelaksanaan vaksinasi tentu akan lebih efektif dengan peningkatan upaya 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment) untuk mencapai herd immunity.

“Respon yang semakin positif dari sisi produsen harus dibarengi dengan perbaikan sisi permintaan yang semakin membaik juga. Momentum pemulihan ini akan terus dijaga dengan terus mengakselerasi program vaksinasi nasional, pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan realisasi belanja negara secara keseluruhan,” tutur Febrio dalam pernyataanya, Kamis (1/4/2021).

Seperti diketahui, PMI Manufaktur sebagai leading indicator sektor industri pengolahan menggambarkan kondisi produksi, permintaan, dan penjualan yang terus berada pada level ekspansi dan mencapai level tertinggi.

Kondisi ini menunjukkan optimisme kelanjutan pemulihan aktivitas sektor manufaktur yang didorong ekspektasi peningkatan permintaan domestik.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com