Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) yang telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia dan saat ini tengah menjadi salah satu prioritas agar secepatnya dapat diimplementasikan.
Adapun dari dibuatnya RUU PTUK ini adalah untuk upaya pencegahan pemberantasan tindak pencucian uang dan teroris financing, yang seringkali digunakan untuk upaya menghindari audit trail, dengan menyembunyikannya melalui cash.
Baca Juga
Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim mengatakan, dengan dilakukannya perpindahan transaksi dari uang kartal ke nontunai itu juga sekaligus dapat melindungi masyarakat dari tindak kejahatan dan penerimaan uang palsu.
Advertisement
Selanjutnya, hal yang diatur melalui RUU PTUK adalah kegiatan penarikan, pencairan, pembelian, pembayaran, pemberian, penjualan, dan kegiatan lain dengan menggunakan uang kartal. Selain itu, untuk batasan transaksi uang kartal yang diperbolehkan paling banyak senilai Rp 100 juta.
“Ada transaksi-transaksi yang perlu pengecualian karena memang harus dilakukan secara tunai, misalnya transaksi yang dilakukan oleh PJK, pemerintah, dan Bank Sentral. Kemudian transaksi PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing. Pembayaran gaji dan pembayaran pajak, kewajiban lain kepada negara, serta transaksi untuk keputusan pengadilan dan pengelolaan uang,” jelas Fithriadi, pada siaran virtual Selasa (6/4/2021)
Bank Indonesia (BI) selaku pengawas dalam sistem pembayaran berharap, penggunaan transaksi ini, akan mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi secara non tunai. Hal ini sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang mampu memfasilitasi transaksi non tunai secara cepat dan efisien.
“Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran betul-betul bersyukur dan melihat perkembangan ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Karena perkembangan teknologi ini memfasilitasi kita semua,” jelas Direktur Eksekutif Hukum Bank Indonesia, Rosalia Suci Handayani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mendukung Kegiatan Ekonomi
Selain itu, tujuan dari RUU PTUK terdiri dari dua kelompok, pertama memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang. Kedua mengubah dan mendorong perilaku masyarakat untuk bergeser menggunakan transaksi uang kartal ke non tunai, melalui sistem pembayaran dari lembaga-lembaga keuangan yang sudah disediakan,
Adapun upaya untuk mendukung tujuan tersebut , serta mendukung kegiatan ekonomi yang efektif dan efisien. Maka Bank Indonesia akan berusaha memastikan transaksi keuangan non tunai yang lancar, aman, dan sejalan dengan kebijakan nasional untuk mendukung strategi keuangan yang inklusi.
Reporter: Anisa Aulia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement