Sukses

Peruri Jadi Penyedia Layanan Digital di BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Peruri tentang penggunaan layanan digital solution.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Peruri tentang penggunaan layanan digital solution.

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BPN, Himawan Arief Sugoto dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil pada Selasa, 6 April 2021 di Intercontinental Hotel, Jakarta Selatan.

Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya menjelaskan, layanan digital solution Peruri akan membantu proses penerapan teknologi pada aktivitas usaha digitalisasi dokumen di lingkungan BPN. Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kementerian Kominfo RI mampu menerbitkan digital certificate bagi setiap orang yang akan melakukan transaksi elektronik.

"Salah satu pemanfaatan digital solution Peruri adalah layanan tanda tangan digital (digital signature) yang dapat memuat informasi elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Digital signature yang diimplementasikan pada digital certificate menjadikan dokumen elektronik yang ditransaksikan dapat diketahui keabsahan dan keasliannya," ujarnya melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, penggunaan tanda tangan digital Peruri Sign dapat menjamin kerahasiaan data (Confidentiality), melindungi integritas isi dokumen (data integrity), menjamin keaslian data (authentication) dan jaminan nirsangkal (non-repudiation) dari suatu dokumen elektronik.

"Sejak 1971 Peruri telah dipercaya untuk menjalankan tugas dari pemerintah dalam menjaminkan keaslian produk. Seiring perkembangan teknologi digital, Peruri tetap berada dalam core business yang sama sebagai authenticity guarantor dan meningkatkan kapabilitasnya dari menjaminkan keaslian produk konvensional (printing) ke layanan digital sekuriti," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengutamakan jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik yang sedang disiapkan dan akan diimplementasikan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan digitalisasi pada dokumen atau sertifikat tanah adalah keniscayaan dalam waktu cepat atau lambat sehingga perlu disiapkan hal teknis dan keamanan berlapis.

Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mempersiapkan detail teknisnya seperti data dokumen elektronik, validasi data pertanahan hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.

“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya Tjandra dikutip dari Antara, Senin (8/2/2021).

Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan yang tinggi dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan otorisasi sertifikat oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Data digital dari Kementerian ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi atau terproteksi dengan algoritma rumit dan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.

Surya Tjandra menerangkan penerapan digitalisasi dalam sertifikat tanah ini nantinya diharapkan bisa memerangi praktik mafia tanah seperti kepemilikan ganda atas suatu lahan. Menurutnya, selama ini mafia tanah bisa beroperasi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di suatu tanah.

Saat ini pemerintah juga menginginkan adanya percepatan legalisasi aset tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

“Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan detail kepemilikan pemegang hak tanah,” tambah Surya Tjandra.