Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaporkan, telah menyelesaikan program Bantuan Stimulan perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 7.200 hunian milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumatera Selatan.
"Total anggaran Program BSPS di Provinsi Sumsel sekitar Rp 126 miliar," jelas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga
Berdasarkan data milik Ditjen Perumahan, Kementerian PUPR pada 2020 lalu menyalurkan program beda rumah di Sumatera Selatan sebanyak 7.200 unit yang tersebar di 15 Kabupaten/kota. Kota Palembang jadi yang terbanyak dengan 1.175 unit rumah.
Advertisement
Wilayah lainnya yakni yakni Kabupaten Banyuasin (661) unit , Kabupaten Musi Banyuasin (250 unit), Kabupaten Ogan Komering Ilir (904 unit), Kabupaten Ogan Ilir (205 unit), Kabupaten Pali ( 522 unit), Kabupaten Muara Enim ( 452 unit).
Kemudian Kabupaten Lahat (274 unit), Kabupaten OKU (200 unit), Kabupaten OKU Timur (253 unit), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (365 unit), Kabupaten Musi Rawas (500 unit), Kabupaten Empat Lawang (790 unit), Kota Pagaralam (199 unit), dan Kota Prabumulih (450 unit).
Khalawi melanjutkan, program BSPS atau bedah rumah dilaksanakan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk membangun atau memperbaiki rumahnya secara swadaya, meskipun dengan dana stimulan yang terbatas.
Pengusulan calon penerima program bedah rumah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melampirkan lokasi (nama desa/kelurahan yang dilengkapi dengan jumlah rumah tidak layak huni dan jumlah kebutuhan kekurangan rumah di lokasi tersebut).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat yang diperuntukkan bagi pegawai negeri ataupun swasta dengan cara pemotongan gaji dan iuran pemberi kerja. Berikut bedah singkat Tapera.
Kriteria Calon Penerima
Adapun kriteria calon penerima BSPS antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah (dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas), tanah tidak dalam sengketa dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.
Selain itu, belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah pusat, berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.
"Bila masyarakat memenuhi kriteria di atas silahkan melapor kepada desa/kelurahan setempat untuk dicatat atau diusulkan kepada dinas perumahan kabupaten/kota. Dinas perumahan akan merekap usulan atau hasil pendataan dari tiap desa/kelurahan untuk diusulkan kepada Kementerian PUPR," tandas Khalawi.
Advertisement