Sukses

Jangan Dilanggar, PNS Nekat Mudik Lebaran 2021 Bisa Dipecat Tidak Hormat

Bila merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010, PNS bisa mendapatkan sanksi ringan hingga berat jika nekat mudik Lebaran 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021. SE ini mengatur tentang pembatasan mudik, cuti dan perjalanan ke luar daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tentu saja, dalam aturan ini terdapat sanksi bagi PNS dan PPPK yang nekat mudik Lebaran 2021. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dijatuhkan tidak bisa dianggap remeh.

Mengacu pada SE, disiplin pegawai akan sanksi diatur dalam angka 3 huruf b.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen PPPK," demikian dikutip Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).

Bila merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010, PNS bisa mendapatkan sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan biasanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Sedangkan sanksi tinggi bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.

Demikian pula untuk PPPK, merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2018. Paling berat, pegawai bisa diputus kontrak dengan tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran tingkat tinggi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

PNS Dilarang Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya

Aturan tentang larangan PNS untuk mudik lebaran 2021 akhirnya terbit.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021," tulis SE tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (7/4/2021).

Dalam SE tersebut juga disebutkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran dikecualikan bagi:

1. PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, juga harus menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.