Liputan6.com, Jakarta - Setelah seminggu melakukan uji coba penggunaan alat deteksi Covid 19 GeNose-19, Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam resmi mengantongi izin Pelaksanaan Genose C19.
Hal ini tertera dalam Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/201/0//4/DJPU.DERP-2021 Tanggal 7 April 2021 Tentang Pelaksanaan Genose C19 di Bandar Udara.
Baca Juga
Adapun ketentuan yang disebutkan di dalam surat tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan penggunaan Genose C19 pada pelaku perjalanan di Bandar Udara Hang Nadim, Batam dapat diimplementasikan mulai Kamis, 8 April 202, dan dikenakan biaya sebesar Rp 40.000 untuk satu kali pemeriksaan.
Advertisement
Sebelumnya, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 2 Medan, Agustono, telah meninjau kesiapan Bandara Hang Nadim Batam untuk pelaksanaan Genose C19. Ia menegaskan peralatan tes Genose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam harus lebih banyak lagi.
“Hang Nadim merupakan salah satu bandara yang jalur penerbangannya cukup ramai, kami minta kesiapan stok kantong GeNose harus dipersiapkan lebih banyak sesuai dengan penumpang rata-rata, tapi semua bisa dievaluasi terus dan sesuai perkembangannya juga,” ujarnya.
Sementara itu General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan pelayanan dan meningkatkan fasilitas yang dibutuhkan.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Direktur Keamanan Penerbangan da Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Genose C19 di Bandara Hang Nadim Batam,” kata Benny. (Ajang N)
Susul Stasiun dan Bandara, GeNose Bakal Tersedia di Terminal Bus dan Dermaga
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan dalam pelaksanaan Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) 2021 akan diluncurkan dashboard e-hubdat untuk mensinergikan dan menginput data dari aplikasi eksisting Direktorat Perhubungan Darat.
"Adapun kegiatan-kegiatan dalam rakornis 2021 akan dilakukan peluncuran dashboard e-hubdat dan peresmian penggunaan GeNose di terminal tipe A dan juga di dermaga seluruh Indonesia," kata Budi dalam Acara Rakornis Ditjen Perhubungan Darat di kanal YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Kamis, (8/4/2021).
Selain itu, juga dilakukan kegiatan pemberian perhargaan kepada dinas provinsi yang telah bekerja aktif dalam rangka mendukung terhadap kegiatan transportasi yang dilaksanakan oleh Kementerian perhubungan dirjen perhubungan darat.
Kemudian penyerahan penghargaan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas dedikasi dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan juga dalam rangka kerjasama dengan Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat, serta penyerahan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Lebih lanjut Dirjen Budi menjelaskan dalam laporannya, penyelenggaraan rakornis ini dimaksudkan sebagai salah satu bagian bagaimana dirjen perhubungan darat Kementerian Perhubungan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah dan juga provinsi serta kabupaten.
"Untuk melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait dalam rangka peningkatan kegiatan-kegiatan teknis yang perlu dikomunikasikan untuk persamaan persepsi bersama," jelasnya.
Adapun peserta yang melakukan registrasi secara online sebanyak 2500 peserta yang terdiri dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para pakar transportasi, direksi BUMN dan BUMD, serta mitra dirjen perhubungan darat.
Isu yang akan dibahas dalam rakornis 2021 ini diantaranya menyangkut masalah overdimensi dan overloading, sinergitas kewenangan dalam peningkatan keamanan dan keselamatan transportasi darat, serta dukungan long distance ferry pada logistik nasional, optimalisasi aset transportasi darat, sinkronisasi program dan persiapan angkutan lebaran tahun 2021.
Advertisement
Penting! Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Tes GeNose di Bandara
Hasil tes GeNose C19 kini resmi menjadi salah satu syarat untuk bepergian dengan pesawat. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2021 lalu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19.
"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto beberapa waktu lalu.
Bagi calon penumpang pesawat, ada baiknya perhatikan beberapa hal ini sebelumnya melakukan tes GeNose di bandara agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
Berikut beberapa syarat dan prosedur bagi calon penumpang sebelum melakukan pemeriksaan, yaitu:
1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,
2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,
3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas.
4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
5. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.
6. Calon penumpang disarankan untuk melakukan pemeriksaan GeNose C-19 H-1 sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan atau kepadatan antrean atau selambat-lambatnya 3 jam sebelum keberangkatan.