Sukses

Pesawat Tak Boleh Angkut Penumpang di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021?

Pengendalian transportasi ini dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi termasuk pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021. pelarangan tersebut untuk menendaklikan atau mencegah penyebaran virus Covid-19.

Untuk melaksanakan pelarangan mudik tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, pengendalian transportasi ini dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu darat, laut, udara dan perkeretapian.

"Dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita seperti ditulis Liputan6.com pada Jumat (9/4/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengungkapkan, untuk angkutan udara atau pesawat pelarangan beroperasi berlaku bagi pesawat angkutan niaga dan bukan niaga.

"Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub," jelas Novie.

Pengecualian pada angkutan udara atau pesawat diberlakukan bagi:

- Penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan

- Operasional kedutaan besar

- Konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional

- Operasional penerbangan khusus repatriasi

- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

- Operasional angkutan kargo

- Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Nekat Mudik Lebaran, Sanksi Denda hingga Pidana Siap Menanti

Sebelumnya, Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomer 13 tahun 2021 terkait pelarangan mudik lebaran resmi diberlakukan. Dalam aturan itu, ditegaskan masyarakat umum dilarang berpergian ke luar kota untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kepada pihak yang melanggar akan diberlakukan sanksi," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).

Dalam poin J surat edaran tersebut, berbunyi pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Namun, tidak ada rincian sanksi lamanya waktu kurungan, atau sanksi sosial apa, juga besaran denda jika masyarakat melanggar SE ini.

Kendati demikian, Wiku sempat menegaskan, kepada mereka yang melanggar secara umum akan ditolak memasuki lokasi tujuan jika bukan pihak yang dikecualikan atau tidak membawa dokumen prasyarat perjalanan.

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik, wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," Wiku menandasi.