Sukses

Digabung, Bagaimana Nasib PNS Kemenristekdikti dan Kemendikbud?

Dalam kasus Kemristek, maka PNS pegawai akan dialihkan ke instansinya yang baru.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dialih kerjakan ke Kementerian baru yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek.

"Sebenarnya pemerintah sudah memiliki pengalaman banyak terkait dengan penggabungan, pemisahan atau pembubaran organisasi pemerintah, dan selama ini bisa dilakukan tanpa masalah," kata Teguh kepada Liputan6.com, Minggu (11/4/2021).

Teguh menjelaskan, dalam proses penggabungan Kementerian tersebut Pemerintah selalu menerapkan prinsip utama yakni tidak merugikan pegawai yang terdampak.

Menurutnya, secara aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada mekanisme yang harus dilalui. Misalnya dalam pasal 241 diatur beberapa mekanisme.

"Salah satunya adalah disalurkan ke instansi pemerintah lainnya. Dalam kasus Kemristek, maka jelas pegawai akan dialihkan ke instansinya yang baru. Tentunya setelah ada struktur organisasi yang jelas," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

DPR Setujui Penggabungan Kemenristekdikti dengan Kemendikbud

Sebelumnya, DPR RI menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru dalam rapat paripurna, Jumat (9/4/2021).

Adapun yang digabung yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Kini menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.

Selain itu, dalam rapat paripurna DPR, seluruh fraksi juga menyetujui dibentuknya Kementerian Baru yakni Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Yang kemudian, mendapatkan sambutan dari para anggota DPR RI. "Setuju," jawabnya.

Diketahui, DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Dasco.