Liputan6.com, Jakarta - Kemensetneg akan memfasilitasi penyerapan aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke depan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara.
Baca Juga
“Ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Sekretariat Negara telah membuka kanal partisipasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII ke depan.
Pihaknya membuka kepada semua kalangan untuk dapat menyampaikan aspirasi melalui kanal media Kemensetneg (email: humas@setneg.go.id, Instagram, Twitter, dan Facebook).
“Kemensetneg menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Kanal Aspirasi TMII,” katanya.
Antara lain harapan agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, edukasi nusantara yang dikemas lebih modern, melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, dan duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana, serta lebih memperhatikan lingkungan.
Pihaknya berharap masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui Kanal Aspirasi TMII yang ada.
Sehingga pada akhirnya dapat mengakselerasi pencapaian Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa.
TMII Diambilalih Pemerintah, Karyawan Berharap Makin Sejahtera
Manajemen memastikan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari yayasan Harapan Kita milik mendiang Tien Soeharto oleh Pemerintah tidak berpengaruh pada kinerja karyawannya.
"Untuk saat tidak ada pengaruh, TMII masih tetap buka seperti biasa melayani pengunjung. Jam operasional gerbang sesuai himbauan Pemda buka mulai pukul 8 pagi hingga 7 malam," kata Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Wibowo, mengatakan kepada Liputan6.com, Jumat (9/4/2021).
Pengambilalihan TMII tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sehingga dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir, yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, kini resmi menjadi milik Pemerintah.
Di sisi lain, Sekertaris Kemensetneg Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita menyampaikan alasan kenapa TMII kini beralih tangan. Hal itu dikarenakan Yayasan Harapan Kita tidak menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara.
Senada dengan pernyataan Adi, bahwa para karyawan tetap bekerja seperti biasanya. Ternyata hal itu tertuang dalam perjanjian yang dilakukan Pemerintah melalui Kemensegneg.
Pasalnya, sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg.
Dengan demikian, Adi berharap dengan adanya tindakan yang dilakukan Pemerintah bisa semakin menyejahterakan karyawan TMII. Selain itu, tentunya TMII bisa terus menjalankan visi dan misinya untuk terus mengembangkan budaya Indonesia.
"Harapan semoga taman mini lebih baik lagi dalam menjalankan visi dan misinya mengenalkan dan mengembangkan budaya indonesia. Bagi karyawan tentunya kesejahteraan yang meningkat," pungkasnya.
Advertisement
Harus Rugi Dulu, TMII Baru Bisa Setor Keuntungan ke Negara Jangka Panjang
Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang didirikan mendiang istri Presiden RI ke-2, Soeharto. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyebutkan, Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetork pendapatan TMII ke negara.
Dengan pengambilalihan ini, apakah TMII akan segera memberikan pundi-pundi uang kepada negara?
Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, negara tidak akan langsung diuntungkan dengan pengambilalihan ini. Pemerintah disebutnya bahkan harus merugi terlebih dahulu dengan keluar ongkos untuk pengelolaan TMII.
Piter beranggapan, negara baru bisa menikmati keuntungan dari TMII dalam jangka panjang, pasca tempat tersebut telah berhasil dikelola dengan lebih baik.
"Dalam jangka pendek tidak akan banyak dampaknya. Bahkan mungkin pemerintah harus keluar uang untuk mengelola TMII. Pemerintah baru akan bisa mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang setelah TMII dikelola secara lebih baik," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).
Namun begitu, Piter mengatakan, tujuan pemerintah mengambilalih TMII ini tidak semata hanya karena pertimbangan untung rugi. Menurut dia, Taman Mini Indonesia Indah merupakan aset negara yang harus diselamatkan.
"Pengambilalihan ini adalah sesuatu yang harus dilakukan karena TMII adalah kekayaan negara. Berdasarkan UU, seluruh kekayaan negara harus dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," kata Piter.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement