Sukses

Ternyata, 103 Perusahaan Masih Tunggak Bayar THR Lebaran 2020

Sebanyak 410 laporan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima sebanyak 683 laporan pengaduan terkait dengan persoalan ketenagakerjaan. 410 laporan di antaranya terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2020 lalu.

"Saya mau sampaikan, berdasarkan data rekapitulasi akhir dari 4 Juni 2020 yang masuk Kemnaker jumlah pengaduannya 683 kasus. Setelah kami memilih ternyata hanya 410 kasus yang terkait pengaduan THR ldul Fitri (2020) yang perlu mendapat tindak lanjut," ungkap dia dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Menaker Ida merinci, dari 410 laporan terkait pembayaran THR Keagamaan tersebut, 307 perusahaan telah membayarkan kewajibannya kepada buruh. Kepastian pembayaran itu diperoleh setelah rampungnya proses pemeriksaan dan pembinaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Artinya perusahaan sudah melakukan pembayaran THR baik yang terlambat, tertunda, atau (nilai) mendekati sesuai atau tidak sesuai THR. Jadi, ada 307 perusahaan," ungkapnya.

Sedangkan, 103 perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Beberapa di antaranya berkaitan dengan persoalan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai mekanisme. Saya kira itu update pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sampai 2021," bebernya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Aduan Kecurangan THR

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menemukan banyak aduan kecurangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 yang belum dituntaskan oleh pemerintah. Padahal pemerintah, asosiasi dan juga badan pengawas sudah menyerukan pemberian THR segera dilakukan H-7 sebelum hari raya.

"Persoalan pembayaran THR yang terjadi tiap tahun tersebut tentunya harus menjadi perhatian penuh Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (5/4).

Timboel mengatakan, sebenarnya pada saat kondisi tidak ada pandemi Covid-19 pun, seruan untuk membayar THR sering disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Apindo, Ketua Kadin, dan sebagainya di media-media.

"Namun ketika banyak pengusaha yang melanggar pembayaran THR, mereka yang menyerukan tersebut tidak meminta pengawas ketenagakerjaan untuk memproses secara hukum berdasarkan ketentuan yang ada dengan lebih tegas," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur dinilai membiarkan pengawas ketenagakerjaan tidak memproses laporan pelanggaran THR yang dilakukan pengusaha. Sehingga akhirnya pekerja membawa pelanggaran hak normative ini sebagai perselisihan ke pengadilan hubungan industrial.

"Menurut informasi, sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum dibayar THR 2020 lalu, demikian juga yang sudah diperjanjikan untuk dicicil pun hingga saat ini cicilan THR-nya belum selesai," jelas Timboel