Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Â Ida Fauziyah mengungkapkan, perusahaan yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara tepat waktu pada H-7 Idul Fitri 2021 akibat dampak pandemi Covid-19 bisa mendapat kelonggaran. Tentunya sesuai dengan kesepakatan bersama buruh atau pekerja.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.
Baca Juga
"Pengusaha yang tidak mampu membayar THR Keagamaan agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan," ungkap Ida Fauziyah dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Ida bilang, bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit sendiri harus dilaksanakan secara kekeluargaan. Kemudian harus disertai itikad baik antara kedua belah pihak.
"(Hasil) kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 atau H-1," imbuhnya.
Dia menambahkan, kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. "Laporan keuangan perusahaan yang benar adalah dua tahun terakhir," terangnya.
Selain itu, kesepakatan ini dipastikan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga buruh tetap menerima haknya untuk mendapatkan THR Keagamaan secara utuh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tok, THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Penuh
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu.
Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di tanah air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ungkapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
Menaker Ida bilang, keputusan untuk merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19," ucapnya.
Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Diantaranya dengan cara boleh dicicil.
"Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha," bebernya.
Dia menilai, saat ini, kondisi mayoritas pelaku usaha di tanah air telah menunjukkan adanya perbaikan ketimbang tahun 2020 lalu. Menyusul adanya sejumlah intensif dan kelonggaran dalam pembayaran THR keagamaan tahun 2020.
"Nah alhamdulilah pemerintah lakukan banyak hal, roda perekonomian mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat sudah membaik, meski terbatas tapi menuju ke pemulihan ekonomi zona positif," ucapnya.
Untuk itu, diperlukan komitmen para pengusaha dalam membantu pemerintah mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. (Seperti) untuk membayar THR secara penuh kepada para pekerja atau, buruh," kata dia menekankan.
Advertisement