Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ada 8 manfaat dari hasil perundingan perdagangan internasional ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dan ASEAN Trade on Services (ATISA) bagi Indonesia.
Hal itu disampaikan sosialisasi persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dan persetujuan perdagangan jasa ASEAN Trade on Services (ATISA), di Bekasi, Senin (12/4/2021).
Baca Juga
Manfaat pertama, yakni peningkatan perdagangan jasa Indonesia yang potensial. Kedua, peningkatan peluang investasi. Ketiga, pengembangan industri jasa Indonesia; keempat, penciptaan pasar tunggal (single market) dan basis produksi (production base).
Advertisement
Kelima, pengembangan alih teknologi, keahlian dan praktik terbaik (best practices); keenam, penyediaan produk-produk jasa yang beragam dan bernilai tinggi; Ketujuh, penyediaan produk-produk jasa untuk mendukung pengembangan sektor-sektor riil; kedelapan, kepastian hukum bagi para penyedia jasa dalam negeri.
Adapun AFAS ditandatangani tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Dimana AFAS sebagai payung hukum perundingan bidang jasa di ASEAN.
“Disahkan melalui Keputusan Presiden No.88/1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Pengesahan AFAS,” ujarnya.
Kemudian, protokol AFAS paket ke-10 ditandatangani tanggal 11 November 2018 di Singapura, yang Merupakan Paket terakhir yang kemudian akan menjadi dasar komitmen di ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA) yang telah ditandatangani bulan Oktober 2020.
“Proses Ratifikasi AFAS 10 telah disetujui oleh DPR untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden pada Rapat Kerja tanggal 3 Februari 2021,” kata Wamendag.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
ATISA
Sementara untuk ATISA, Wamendag menjelaskan bahwa ASEAN Economic Ministers sepakat untuk meningkatkan perjanjian AFAS melalui ATISA pada sidang AEM ke-44 tanggal 30 Agustus 2012 di Kamboja.
ATISA ditandatangani tanggal 7 Oktober 2020 di Manila. Adapun bagian ketiga dan final dari“troika” Perjanjian ASEAN masih dalam tahap proses Ratifikasi.
Sebagai informasi, hingga kini Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan 22 perundingan perdagangan. Sedangkan per Februari 2021 hingga kini, Kementerian perdagangan sedang dalam proses negosiasi 11 perundingan perdagangan.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan dan juga menegaskan manfaat-manfaat hasil dari perundingan. Kita perlu sediakan sosialisasi khususnya dengan para pengusaha. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan sudah melakukan negosiasi, Indonesia sudah menyelesaikan 22 perundingan perdagangan,” Pungkasnya.
Advertisement