Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaann Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, menyampaikan ada sebanyak 29 ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada 2021 ini.
Berdasarkan jumlah, ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif sebenarnya lebih dari 29. Namun beberapa ruas di antaranya secara tarif akan terintegrasi.
Baca Juga
Danang mengatakan, kenaikan tarif 29 tol tersebut saat ini masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Advertisement
"Kita kan selalu dari sisi normatifnya tanggal-tanggalnya sudah ada semuanya. Kita tunggu pak Menteri, kapan beliau mau berkenan untuk menerapkan tarifnya. Secara normatif sudah kita serahkan semuanya," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (12/4/2021).
Saat ditanya rincian ruas tol mana saja yang akan mengalami kenaikan tarif, Danang mengaku tidak hafal satu per satu. Namun, ia menyebutkan Jalan Tol Sedyatmo yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan jadi yang tercepat mengalami kenaikan tarif.
"Yang paling dekat Tol Sedyatmo," ucap Danang.
Sebelumnya, Danang sempat menjelaskan, kenaikan tarif tol tersebut akan mengikuti angka inflasi dari daerah bersangkutan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Kalau kita bicara rule of thumb-nya kan penyesuaian tarif jalan tol itu kan menyesuaikan inflasi. Formula itu sudah diatur dalam undang-undang kita, bahwa formula tergantung pada inflasi daerah," terangnya pada 24 Maret 2021.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Inflasi
Dia memaparkan, jika angka inflasi suatu daerah semakin rendah, artinya ekonomi juga membaik, maka tarif tol di sana pun bakal mengalami penyesuaian.
Kenaikan tarif tol tersebut saat ini masih dalam pembahasan, namun belum mengerucut jadi peraturan. Pemerintah dikatakannya sangat terbuka untuk mengkaji ini, meski penyesuaian tarif tol sepenuhnya ditentukan oleh inflasi daerah bersangkutan.
"Dan ini datanya pun bukan kita sendiri yang menetapkan, tapi kita ambil dari BPS, baik BPS pusat maupun BPS wilayah dimana jalan tol tersebut berada," tegas Danang.
Selain inflasi, Danang melanjutkan, penyesuaian tarif tol juga dipengaruhi oleh adanya rasionalisasi golongan kendaraan, dari 5 golongan tarif jadi 3 golongan tarif.
Kenaikan tarif pada umumnya terjadi untuk kendaraan pribadi yang masuk di golongan I. Sementara untuk kendaraan besar pengangkut logistik justru terkena pengurangan biaya
"Ini merupakan hasil dari kebijakan bapak Presiden untuk mendorong logistik. Karena golongan 1-5 tadinya tuh kan ada perkaliannya, faktornya. Ini sekarang menjadi 3 golongan tarif. Jadi golongan 3 dan golongan 5 itu di beberapa kasus mengalami pengurangan tarif," tutur Danang
Advertisement