Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI hingga saat ini terus mendukung upaya yang dilakukan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam menjalankan proses restrukturisasi polis asuransi. Seperti diketahui, restrukturisasi polis ini sudah disepakati sebagai jalan tengah dalam menyelesaikan masalah Jiwasraya di awal 2021.
Anggota Komisi VI Fraksi PKB Faisol Riza mengatakan, apa yang dilakukan manajemen Jiwasraya hingga saat ini, khususnya sosialisasi tentang restrukturisasi, sudah berjalan sesuai harapannya.
Baca Juga
"Secara umum sudah berjalan sesuai dengan yang kita inginkan. Baiknya diberikan dukungan lah kepada Direksi Jiwasraya supaya kita bisa menyelesaikan apa yang sudah kita lakukan di awal tahun kemarin," katanya kepada Liputan6.com, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Faisol mengakui, dengan opsi yang sudah disepakati, masih ada beberapa pihak yang menolak. Untuk itu, Komisi VI akan memanggil manajemen Jiwasraya usai masa reses.
"Tapi memang nanti kita akan panggil untuk evaluasi. Karena kita juga dengar ada pemegang polis yang masih menolak opsi yang ditawarkan Jiwasraya. Terus terang kita hargai apa yang sudah dilakukan Direksi Jiwasraya dalam rangka restrukturisasi ini," tegas dia.
Senada dengan Faisol, Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menambahkan, skema restrukturisasi Jiwasraya pada dasarnya adalah upaya baik dari pemerintah dan manajemen Jiwasraya itu sendiri dalam menyelesaikan masalah yang berlarut-larut.
"Bicara prinsip dulu. Secara prinsip, restrukturisasi adalah proses pemulihan kesehatan perusahaan. Jadi dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan," lanjutnya.
Mengenai masih adanya nasabah yang menolak, Hendrawan mengusulkan untuk dilakukan mediasi.
"Yang menolak restrukturisasi Jiwasraya pasti punya argumentasi tersendiri. Harus diajak bicara dan didengar aspirasinya. Saya yakin, bila kondisi yang disampaikan tidak ditutup tutupi, dibuka, bisa dicari jalan keluar terbaik," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Bisa Jadi Contoh Selamatkan Polis Asuransi Nasional
Proses restrukturisasi polis para nasabah Jiwasraya saat ini terus berlanjut. Langkah ini dipilih usai adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI dalam penyelesaian masalah Asuransi Jiwasraya.
Mengenai hal ini Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam penyelesaian kasus Jiwasraya ini patut menjadi role model penyelesaian kasus gagal bayar polis asuransi.
"Ya model restrukturisasi Jiwasraya yang nanti ex pemegang polisnya (yang setuju) dipindahkan ke entitas baru yaitu IFG Life, menurut saya akan memberikan value/manfaat yang lebih besar ke pemegang polis dibandingkan opsi likuidasi Jiwasraya," ucap dia kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Toto melanjutkan, manfaat bisa diterima lantaran IFG Life sebagai entitas bisnis baru akan dapat suntikan dana pemerintah sebagai equitas Rp 22 triliun. Tidak hanya itu, masih ada modal induk IFG mencapai Rp 4 triliun.
"Modal ini akan cukup signifikan saat IFG Life beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa yang baru. Mereka akan lepas dari bayang-bayang bad reputation Jiwasraya sebelumnya dan IFG Life bisa beroperasi untuk handling captive market (BUMN dan K/L) dan segmen market lainnya," tambahnya.
Dengan pola ini kalo berjalan mulus, kata Toto, tingkat return/keuntungan yang didapat bisa dipakai untuk sebagian membayar polis ex jiwasraya sesuai tenor waktu yang telah disepakati .
Dengan cara ini, baginya, kemungkinan pemegang polis ex Jiwasraya masih bisa recover investasinya sampai dengan 80 persen sesuai tenor waktu yang disepakati.
"Prinsipnya mereka sabar dengan tenor waktu yang sudah disepakati tersebut," pungkasnya.
Advertisement