Sukses

Jangan Sampai Tertipu Fintech dan Investasi Ilegal, Perhatikan Hal-Hal Ini

OJK meminta masyarakat untuk cermat dalam mengajukan pinjaman online atau berinvestasi.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara meminta masyarakat untuk cermat dalam mengajukan pinjaman online atau berinvestasi. Salah satunya dengan memastikan aspek legalitas dan perusahaan dan bisnis yang logis.

"Investasi atau pinjaman uang online itu harus 2L, legal dan logis," kata Tirta dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4).

Legalitas yang dimaksud Tirta merupakan izin dari lembaga yang berwenang. OJK banyak menemukan perusahaan ilegal menggunakan izin yang tidak sesuai dengan model bisnis yang dijalankan.

Dia mencontohkan ada perusahaan sektor jasa keuangan yang menggunakan izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai landasan aspek legalitas. Padahal dua izin tersebut diperuntukkan untuk sektor perdagangan atau jual-beli barang dan jasa, bukan untuk sektor jasa keuangan.

"SIUP dan TDP itu bukan buat investasi tapi izin operasional buat perdagangan, jual-beli barang atau jasa," kata dia.

Aspek logis dalam model bisnis juga harus menjadi perhatian masyarakat. Sebab salah salah satu investasi ilegal menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dan dalam waktu singkat.

Tirta menjelaskan, investasi yang legal tidak akan menawarkan keuntungan dengan persentase yang tinggi. Bila inflasi masih terjaga dibawah 3 persen, investasi emas masih dikisaran 6-7 persen, maka imbal hasil dari invetasi legal memiliki persentase yang tidak jauh berbeda. Apalagi bila ada invetasi yang menawarkan tanpa resiko.

"Masa ada investasi yang menawarkan lebih dari tinggi, apalagi kalau dijanjikan 10 persen bahkan 30 persen," kata dia.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Awas, 3 Hal Ini Picu Masyarakat Tergoda Fintech Ilegal

Vice President Digital Banking Development and Operation Division Bank Rakyat Indonesia Kholis Amhar, memaparkan tiga faktor pemicu masyarakat mudah tergoda fintech ilegal. Pertama, pemasaran fintech cukup masih dilakukan di seluruh media sosial.

"Pertama karena pemasaran fintech itu sangat masif dan mereka bisa menyediakan solusinya dari server di luar negeri," ujar Kholis dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (13/4).

Kemudian, faktor kedua adalah kebutuhan masyarakat yang meningkat pesat di tengah pandemi Virus Corona. Sementara di sisi lain, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

"Kemudian juga ada perilaku masyarakat dipicu Covid-19. Di mana kebutuhan dana sehari-hari itu meningkat, banyak kehilangan pekerjaan tapi kebutuhan meningkat," jelas Kholis.

Dia menambahkan, faktor ketiga adalah, literasi keuangan yang minim namun penetrasi internet cukup tinggi. Penetrasi terus dilakukan fintech ilegal dengan menampilkan iklan yang menggiurkan.

"Rendahnya literasi keuangan masyarakat sementara penetrasi teknologi tinggi. Ada penawaran pencairan dana yang cepat dan syarat yang mudah serta kemudahan akses maka mendorong terjadinya transaksi melalui fintech ilegal," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.comÂ