Sukses

Belum Ada Dasar Hukum Buat OJK untuk Tindak Fintech Ilegal

Belum ada ketentuan yang melandasi tindakan regulator untuk menindak para pelaku fintech ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat kritikan karena dianggap tak mampu memberantas fintech ilegal. Padahal keberadaan entitas ini sangat merugikan masyarakat.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengatakan, OJK tidak memiliki landasan hukum untuk menindak fintech ilegal.

"Fintech ilegal ini belum ada ketentuan legalnya," kata Sardjito dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Belum ada ketentuan yang melandasi tindakan regulator untuk menindak para pelaku fintech ilegal. Hal ini berbeda dengan sektor perbankan yang sudah memiliki delik hukum dan rumusan pidananya.

"Persoalannya kalau perbankan beroperasi tanpa izin ada delik dan rumusan pidananya," kata dia.

Saat ini aturan untuk memberantas fintech ilegal masih dalam proses. Ada beberapa regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku fintech ilegal, salah satunya dengan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Dari sisi jenis, fintech jasa keuangan memiliki ragam jenis. OJK mengkategorikan dalam 3 kluster yakni fintech peer to peer lending, inovasi keuangan digital dan securities crowd funding.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Zona Abu-Abu

Fintech Lending yang ada saat ini pun berada di zona abu-abu. Model operasional seperti bank namun bukan bagian dari perbankan. Apalagi tidak sedikit dari mereka yang menjanjikan berbagai produk yang menggiurkan masyarakat.

"Ini semakin banyak dan perlu diberantas. Makanya masyarakat jangan mudah tergiur, nanti kalau bermasalah ngadu kemana-mana," kata dia.

Karena itu, upaya yang dilakukan OJK saat ini menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan penindakan. Menghapus situs website atau aplikasi yang dibuat bekerja sama dengan Kemeneterian Informasi dan Komunikasi dan menjerat para pelaku dengan pasal KUHP.

"Makanya dibentuk satgas karena ada jenis-jenis orang mau nipu. Ada berbagai macam cara tapi bukan ranah OJK, tapi sekali kita ketipu, sulit uang itu kembali," kata dia.

Â