Sukses

PNS Cuma Dapat 2 Hari Cuti Bersama di 2021, Catat Tanggalnya

Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.

Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Selasa (13/4/2021).

Berdasarkan diktum kedua, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Pemerintah akan menambah hak cuti tahunannya bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga.

Adapun aturan ini ditetapkan dan diteken Jokowi pada 9 April 2021. Keppres ini langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Dicatat, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru Setelah Dipangkas

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama di 2021. Terbaru, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama di tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari. Kemudian dipangkas 5 hari menjadi tersisa 2 hari.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu alasan pemangkasan cuti bersama, karena melihat kurva peningkatan penyebaran virus Corona atau Covid-19 juga belum kunjung melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Pengalaman sebelumnya, usai libur panjang malah ada kecenderungan kasus positif meningkat, mobilitas masyarakat naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Adapun waktu cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari:

- 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad

- 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Dengan adanya perubahan ini, disimak Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2021:

Jadwal Lengkap Libur Nasional 2021

1 Januari

Tahun Baru 2021 Masehi

 

12 Februari

Tahun Baru Imlek 2572

 

11 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

 

14 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

 

2 April

Wafat Isa Al Masih

 

1 Mei

Hari Buruh Internasional

 

13 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

 

13-14 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

 

26 Mei

Hari Raya Waisak 2565

3 dari 3 halaman

Tanggal Libur Nasional Lainnya

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

 

20 Juli

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

 

10 Agustus

Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

 

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

 

19 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

 

25 Desember

Hari Raya Natal