Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Advertisement
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Selasa (13/4/2021).
Berdasarkan diktum kedua, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Pemerintah akan menambah hak cuti tahunannya bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga.
Adapun aturan ini ditetapkan dan diteken Jokowi pada 9 April 2021. Keppres ini langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dicatat, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru Setelah Dipangkas
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama di 2021. Terbaru, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama di tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari. Kemudian dipangkas 5 hari menjadi tersisa 2 hari.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu alasan pemangkasan cuti bersama, karena melihat kurva peningkatan penyebaran virus Corona atau Covid-19 juga belum kunjung melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Pengalaman sebelumnya, usai libur panjang malah ada kecenderungan kasus positif meningkat, mobilitas masyarakat naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Adapun waktu cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari:
- 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad
- 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Dengan adanya perubahan ini, disimak Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2021:
Jadwal Lengkap Libur Nasional 2021
1 Januari
Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari
Tahun Baru Imlek 2572
11 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
13 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei
Hari Raya Waisak 2565
Advertisement
Tanggal Libur Nasional Lainnya
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
20 Juli
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal