Liputan6.com, Jakarta - Demi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan meningkatkan pemanfaatan ruang laut. Salah satunya dengan penanaman kabel atau pipa bawah laut untuk sarana telekomunikasi, pengeboran minyak dan gas alam, hingga kegiatan wisata.
Trenggono memastikan pemanfaatan ruang bawah laut tersebut akan tetap memerhatikan lingkungan dan keberlanjutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melibatkan para ahli bidang kelautan, ekonomi, hingga lingkungan dari kampus-kampus ternama di Indonesia.
Baca Juga
"Ruang laut sarat dengan keilmuan makanya kita ajak para ahli untuk membantu dalam menyiapkan kebijakan maupun program-program penataan ruang laut," kata Trenggono dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Selasa(13/4).
Advertisement
Dia melanjutkan, selama ini kegiatan-kegiatan tersebut berkontribusi pada PNBP atau kas negara. Maka kegiatan ekonomi di ruang laut tetap harus didorong agar manfaat yang didapat negara maupun masyarakat menjadi lebih optimal.
Meski begitu, kegiatan ekonomi di ruang laut tidak boleh mengancam kelangsungan makhluk hidup di dalamnya. Sebab keberadaan padang lamun, karang dan semua biota yang ada di lautan juga sangat penting karena memberi banyak manfaat bagi kehidupan manusia.
Berbagai mahkluk hidup di ruang laut tersebut berperan menghasilkan oksigen, sumber pangan bergizi hingga mengurangi efek pemanasan global.
"(Ruang laut) ini harus dijaga. Kalau enggak dijaga, efek lebih luas dalam kurun waktu yang panjang yang akan mengganggu ekosistem kehidupan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengelolaan Ruang Laut
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Tb. Haeru Rahayu mengatakan, PNBP di bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) pada 2021 melonjak menjadi Rp7,9 miliar dari tahun sebelumnya Rp3,7 miliar.
Penerimaan di antaranya berasal dari perizinan, pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional, serta dari kerja sama pemanfaatan (KSP) pulau-pulau kecil.
Untuk mencapai peningkatan penerimaan bagi negara dari bidang pengelolaan ruang laut, pihaknya juga meningkatkan layanan ke masyarakat. Pemanfaatan teknologi akan dikedepankan, salah satunya untuk perizinan sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien.
Selain itu, aturan turunan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di bidang pengelolaan ruang laut juga dikebut penyelesaiannya agar bisa segera terbit. Aturan turunan ini untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan kegiatan ekonomi, khususnya di ruang laut.
Advertisement