Sukses

Konser Boleh Digelar Terbatas, Pelaku Industri Musik Justru Bingung

Dewi ingin berdamai dengan aturan pemerintah yang memperbolehkan diadakannya konser dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Java Festival Production, Dewi Gontha, mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan kegiatan konser musik dengan kapasitas maksimal 25 persen selama masa PPKM mikro.

Dewi bercerita, dia telah berkali-kali ikut pertemuan dengan berbagai instansi pemerintah yang berbeda guna membahas aturan konser tersebut. Namun jawaban dan penjelasan yang diterimanya selalu berbeda.

"Kita beberapa kali meeting dengan Kementerian Parekraf dan Kepolisian, dan Kemenkes dan Satgas Covid-19, aturannya sudah sangat berbeda. Yang mereka sampaikan dengan yang disampaikan di sini berbeda," ujarnya dalam rapat pertemuan bersama Kemenko Perekonomian, Rabu (14/4/2021).

"Sebagai contoh, 25 persen kapasitas pengunjung konser itu berbeda dengan yang disampaikan Kemenkes. Indoor kalau di Kemenkes adalah 1 meter, secara duduk," kata Dewi.

Lebih lanjut, ia juga telah mendengar saran dari pemerintah untuk coba membuat konser musik secara digital. Tapi, dia tidak bisa berbohong para pelaku industri musik sangat bergantung pada konser offline.

"Contoh di event kami sendiri, Java Jazz. Bilamana event kami terjadi tiga hari contohnya di tahun yang umum, pekerjanya selama tiga hari plus masa loading itu sampai 8 ribu orang. Mulai dari SPG hingga pekerja lainnya," paparnya.

Oleh karenanya, Dewi ingin coba berdamai dengan aturan pemerintah yang memperbolehkan diadakannya konser dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Meskipun aturan itu sebenarnya belum bisa menghidupi industri musik secara keseluruhan.

"Sehingga itu yang pingin kita ke depannya. Apakah 25 persen cukup? Tidak cukup. Tapi kami sadar di 2021 ini yang kita pingin coba adalah offline untuk bisa jalan dulu," tukas Dewi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pandemi Belum Usai, Pemerintah Mulai Izinkan Konser Musik hingga Event Olahraga

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno memastikan berbagai penyelenggaraan acara saat ini sudah mulai bisa dilakukan secara bertahap.

Menyusul kesepakatan dari hasil koordinasi bersama Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Pemerintah Daerah, hingga Kepolisian RI.

"Setelah melalui beberapa koordinasi dengan Pemerintah Daerah, dengan Kepolisian Bapak Kalpori, dengan Satgas Covid-19, dan Kementerian Kesehatan maka secara bertahap kegiatan acara penyelenggaraan kegiatan-kegiatan event sudah mulai terlaksana," dalam acara Weekly Press Briefing, Kamis (25/3/2021).

Sandiaga merinci, aneka event yang telah diperbolehkan mencakup event olahraga. Seperti Indonesia Triathlon Series 2021 yang berlangsung di Belitung pada 13 Maret lalu dan Tournament International Batam Golf Championship Series di Tering Bay, Batam sejak 20 Maret lalu.

"Dan beberapa event olahraga lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, berbagai acara hiburan juga dipastikan telah memperoleh lampu hijau. "Event yang sempat saya dapat itu konser tadi malam dari postingannya Deddy Dorbuzier sama dr Tirta dan beberapa kegiatan. Dengan sinergi pemerintah setempat juga penonton bioskop, juga ada kegiatan seni di diskusikan," beber Sandiaga Uno.

3 dari 3 halaman

Hajatan Masyarakat

Kemudian, kegiatan penyelenggaraan acara hajatan masyarakat seperti perkawinan hingga khitanan telah diperbolehkan. Tentunya dengan kesepakatan pemerintah daerah dan stakeholders terkait lainnya.

"Kita ingin juga menyentuh lapisan menengah ke bawah," terangnya.

Kendati demikian, Sandiaga menggarisbawahi, bahwa seluruh penyelenggaraan di tengah pandemi Covid-19 ini harus tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk juga koordinasi bersama stakeholders terkait di masing-masing wilayah.

"Karena selain dampaknya positif buat para pelaku ekonomi kreatif. Kita harapkan event tidak akan memicu peningkatan kasus penularan Covid-19," terangnya.