Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah 11 orang menggugat Menteri BUMN Erick Thohir (tergugat I), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (BTN) (tergugat III) dan PT Asuransi Jiwasraya (tergugat IV) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka diwakili kuasa hukum Raul Gindo Cahayo menuntut 4 pihak tersebut atas perbuatan melawan hukum. Para penggugat juga mencatut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam gugatan mereka.
Baca Juga
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis (15/4/2021), tuntutan didaftarkan pada Selasa (13/4/2021) dengan nomor perkara 233/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Advertisement
Tercatat, 11 penggugat tersebut ialah Agustin Sundoro dkk, Hendry Widjaja, Yeritza, Tjoe Rina Gama, Rusmalasari Trikadibusana, Roganda Parulian Manullang, Martamtam Samosi, Kerman Yanto, Fidelia Oey, David Wyanto dan Agusturia IR.
Kendati, belum diketahui perbuatan melawan hukum apa yang maksud dalam gugatan tersebut. Dalam 3 petitum yang tercantum dalam gugatan, para penggugat meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya, menyatakan tergugat I hingga IV telah melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar segala kerugian secara tanggung renteng.
Penggugat menuntut agar para tergugat membayar kerugian materiil yang jumlahnya:
Rp 490.792.808 (penggugat I)
Rp 334.156.849 (penggugat II)
Rp 327.511.643 (penggugat III)
Rp 592.101.369 (penggugat IV)
Rp 383.942.808 (penggugat V)
Tercatat, sidang pertama akan dilakukan pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 10.30 WIB di ruangan Oemar Seno Adji I PN Jakpus.
Dugaan Wanprestasi, Erick Thohir dan BUMN Barata Indonesia Digugat Rp 2,5 Miliar
Menteri BUMN Erick Thohir bersama PT Barata Indonesia (Persero) dan Kementerian BUMN digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait adanya dugaan wanprestasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi (ingkar janji).
Gugatan kepada Erick Thohir didaftarkan oleh PT Fajar Benua Indopack dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada tanggal 12 Maret 2021. Perusahaan penyegelan alat konstruksi ini membeberkan 6 petitum dalam gugatannya.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat," demikian poin petitum nomor 2.
Untuk poin ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat. Keempat, menghukum tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp 2,584 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama dengan tergugat II dan atau tergugat III sebagaimana gugatan Aquo.
Kelima, memerintahkan kepada tergugat II dan atau tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh tergugat I kepada penggugat.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara," demikian poin ke-6 gugatan tersebut.
Advertisement
Erick Thohir: BUMN yang Pendapatannya di Bawah Rp 50 Miliar Diswastanisasi Saja
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mempertimbangkan untuk mengubah status BUMN beromzet di bawah Rp 50 miliar menjadi perusahaan swasta. Hal ini akan dibicarakan bersama dengan DPR dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Kita di BUMN juga sedang memikirkan, tapi mesti duduk juga dengan DPR, BPK. Nah apa? BUMN yang revenue-nya Rp 50 miliar di bawah, diswastanisasi saja. Karena itu sudah ada market yang jelas, nilai yang transaksi yang jelas," ujar Erick dalam Forum Bisnis Rakernas HIPMI 2021, Jumat (5/3/2021).
Dengan status pasar dan transaksinya yang sudah jelas, maka privatisasi BUMN tinggal membutuhkan payung hukum saja.
Kata Erick, BUMN sebaiknya bermain dengan pasar besar agar bisa menjadi garda terdepan bersaing dengan perusahaan asing.
"Tinggal secara segi hukumnya ini penting payung hukumnya, jangan sampai nanti dengan kita privatisasi atau swastanisasi BUMN kecil, toh BUMN ngapain main yang kecil-kecil, mendingan yang gede-gede, puluhan triliun, nah kita nanti bisa jadi garda depan bersaing dengan asing," ujarnya.
Erick mencontohkan sektor perbankan dalam negeri yang memiliki kinerja kuat, baik dari bank BUMN, swasta hingga asing. Kendati, supaya bank BUMN bisa bersaing di pasar terbuka, maka model bisnisnya harus diubah.
"Di perbankan misalnya, ada bank asing dan swasta. BUMNnya oke, Mandiri oke, BNI oke, BTN oke, tapi kita ubah juga business modelnya supaya bisa bersaing di market terbuka," tuturnya.
"Jadi BUMN besar ini friendly ke market, tapi jadi pagar melawan perusahaan asing, bukannya kita anti asing. Kita harus jadi ekosistem saling menguntungkan," tandasnya.