Sukses

Selama Ramadan, KAI Izinkan Penumpang Buka Puasa dan Sahur di KA Jarak Jauh

Selama Ramadan, KAI masih tetap mengoperasikan moda kereta api dengan normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan Ramadan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih tetap mengoperasikan moda kereta api dengan normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Sejauh ini, tidak ada pembatasan jam operasional Kereta Api seluruh perjalanan masih sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (15/4).

Joni mengungkapkan, pada bulan Ramadan ini KAI mempersilahkan pelanggan yang ingin sahur dan berbuka selama dalam perjalanan KA Jarak Jauh.

Sedangkan untuk KA jarak dekat yang perjalanannya kurang dari 2 jam, makan dan minum diperbolehkan khusus pada waktu berbuka puasa hingga satu jam setelahnya.

Bagi pelanggan yang ingin membeli makanan dan minuman di atas KA Jarak Jauh, layanan tersebut bisa didapatkan di Kereta Makan maupun melalui pramugari yang bertugas. Untuk memberikan kemudahan, pelanggan dapat memesan lebih awal makanan dan minumannya melalui aplikasi KAI Access pada menu Lokomart.

"Pemesanan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811 1061 2121," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Healthy Kit

Joni menambahkan, sejak 6 April 2021 pula, pelanggan KA Jarak Jauh akan mendapatkan Healthy Kit yang berisi 1 buah masker KF94 dan tisu antiseptik.

Penyediaan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan agar para pelanggan tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakan KA Jarak Jauh.

Untuk memenuhi persyaratan naik KA Jarak Jauh pula, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 stasiun serta Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun. Mengingat masih berlakunya aturan terkait pencegahan penularan virus Covid-19 di moda transportasi umum.

"(Jadi) perjalanan Kereta Api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021," tekannya.