Sukses

Kemenristek dan BKPM akan Berubah Status, Bagaimana Nasib PNS Instansi Ini?

Pembentukan kementerian baru atau peleburan instansi negara sudah beberapa kali terjadi. Terbaru terkait Kemenristek, BKPM dan Kemendikbud.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah nomenklatur dua instansi negara dan mendapat restu DPR. Perubahan nomenklatur yakni melebur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) jadi satu, serta membentuk Kementerian Investasi.

Menurut kabar menyebutkan jika akan ada perubahan nomenklatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi.

Lantas, bagaimana nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bekerja di Kemenristek dan BKPM?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menilai pembentukan kementerian baru atau peleburan instansi negara seperti ini sudah beberapa kali terjadi.

Dia lantas mencontohkan pemindahan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dari sebelumnya berada di bawah Kemenristekdikti menjadi masuk ke Kemendikbud.

Pada kasus ini, seluruh PNS Dikti yang tadinya berada di bawah Kemenristekdikti harus dimutasi ke Kemendikbud.

"Kalu melihat sebelumnya Dikti yang masuk ke Kemendikbud, maka pegawai yqng ada di Dikti dibawa ke Dikbud. Nanti misalnya Ristek digabung ke Dikbud, ya dibawa juga pegawainya," jelas Paryono kepada Liputan6.com, Kamis (15/4/2021).

Kondisi serupa juga mungkin terjadi pada PNS di BKPM, jika nantinya lembaga tersebut naik kelas jadi Kementerian Investasi. Dalam kasus ini, Paryono coba memberi pengecualian jika nantinya Kementerian Investasi masih membutuhkan tenaga tambahan dalam operasionalnya.

"Pegawainya dan PNS akan diikutkan juga. Jika butuh penambahan bisa membuka lowongan mutasi dari instansi lain, atau meminta formasi ke Menpan (Menteri PANRB)," ujar Paryono.

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

BKPM Promosi Jadi Kementerian Investasi, Ampuh Sedot Investor?

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menyoroti wacana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diisukan akan promosi jadi Kementerian Investasi.

Pada kasus ini, Bhima coba memandang rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembentukan Kementerian Investasi sebagai wadah untuk menyaring para investor.

"Sebetulnya BKPM kan sudah setara kementerian, jadi buat apa jadi kementerian? Belum tentu investasi bisa naik, karena masalahnya bukan hanya menggaet calon investor lewat promosi," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (14/4/2021).

Menurut dia, poin terpenting pada sektor investasi yakni kelanjutan dari komitmen ke realisasi. Sebab sejumlah hambatan masih terpapar di lapangan, seperti ongkos logistik yang mahal, infrastruktur tak terintegrasi, hingga tindak pungutan liar (pungli) dan kurangnya SDM yang dibutuhkan industri.

"Jadi gak ada jaminan investasi naik signifikan paska BKPM jadi kementerian, tapi yang pasti anggaran lebih jumbo," tegas Bhima.

Bhima menilai, jika pemerintah percaya diri bisa datangkan investasi, seharusnya yang patut ditindaklanjuti adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. "Artinya ini kan pemerintah kurang pede dengan UU Cipta Kerja, jadi BKPK seakan di-upgrade," sambungnya.

Dalam kasus lain, ia juga menyoroti Indeks Kemudahan Berbisnis (EODB) 2020 dimana Indonesia bertengger di peringkat 73. Di sisi lain, BKPM disebutnya tidak bisa menangani seluruh subsektor meski nantinya naik pangkat jadi Kementerian Investasi.

Dia mencontohkan soal peringkat Trading Accross Border atau perdagangan lintas batas yang ada di urutan 116. Di sini Kementerian Keuangan bertugas dalam hal bea cukai, kemudian Kementerian Perdagangan jadi regulator terkait perdagangan ekspor/impor.

"Merubah BKPM jadi kementerian pesimis bisa atasi komponen yang ada di EODB. Ada lagi komponen dealing with construction permit atau masalah izin mendirikan bangunan di urutan ke 110. Itu kan masalah lintas sektor, gak ada urusan dengan BKPM jadi Kementerian Investasi," tuturnya.