Sukses

Seperti BRI, Bank Mandiri Juga Alihoperasikan 34 Kantor Cabang di Aceh ke BSI

Bank Mandiri menargetkan penyelesaian alihoperasi kantor cabang di Aceh seiring aturan qanun lembaga keuangan syariah di Aceh akan selesai di tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan qanun lembaga keuangan syariah (LKS) di Provinsi Aceh membuat lembaga keuangan konvensional seperti bank mengalihfungsikan kantor cabangnya menjadi lembaga syariah.

Setelah Bank BRI, Bank Mandiri juga mengalihkan operasional kantor cabang konvensionalnya ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Seiring dengan penerapan Qanun No. 11 Tahun 2018 yang mensyaratkan bahwa seluruh layanan keuangan di Provinsi Aceh harus berbasis syariah sebelum Januari 2022, Bank Mandiri juga mengalihkan sebagian besar asetnya di Provinsi Aceh kepada Bank Syariah Indonesia," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Athurrida kepada Liputan6.com, Jumat (16/4/2021).

Tercatat, hingga Maret 2021, sebanyak 34 kantor cabang dari total 47 cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah dialihoperasionalkan kepada Bank Syariah Indonesia.

Rudi mengatakan, ditargetkan, penyelesaian alihoperasi kantor cabang ini akan segera diselesaikan di tahun ini.

"Kami optimis dapat menyelesaikan pengalihoperasionalan seluruh cabang Bank Mandiri ke Bank Syariah Indonesia sebelum tahun ini berakhir," katanya.

Saksikan Video Ini

2 dari 3 halaman

Tutup Operasional di Aceh, Portofolio dan Layanan BRI Dialihkan ke BRIsyariah

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan menutup seluruh operasional di Aceh. Selanjutnya, layanan perbankan nasabah akan dialihkan ke Bank BRIsyariah.

Ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto seperti melansir Antara, Kamis (15/4/2021).

BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.

“Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor,” jelas dia.

Adapun proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020.

Dia menuturkan jika hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan, di mana sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibuku milik Bank BRIsyariah.

Menurut dia masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain Non Performing Loan dan Hapus Buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman.

Dia mengatakan ada sebagian kecil debitur yang meminta untuk di buku di Wilayah Medan dan pinjaman yang masih tersisa selanjutnya akan dikelola Kantor Fungsional BRI sampai dengan selesai atau dialihkan kepada Perusahaan Pengelola Aset.

 

3 dari 3 halaman

Mengenal Hukum atau Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang Jadi Alasan BRI Tutup Cabang di Aceh

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akan menutup seluruh operasional di Aceh. Ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Selanjutnya, seluruh operasional dan layanan BRI di Aceh dialihkan ke Bank BRIsyariah, yang kemudian masuk holding dalam PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto seperti melansir Antara, Kamis (15/4/2021).

Sebenarnya, seperti apa hukum lembaga keuangan syariah yang diterapkan pemerintah daerah di Aceh?

Mengutip Qanun LKS Nomor 11 tahun 2018, lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi sesuai prinsip syariah (pasal 2 angka 1), demikian pula dengan aqad keuangan di Aceh (pasal 2 angka 2). LKS ini dimaksudkan untuk membangkitkan ekonomi syariah di Aceh.

Pasal 4 menyebutkan, Qanun ini berlaku untuk (a) tiap orang beragama Islam yang tinggal di Aceh dan melakukan transaksi keuangan di Aceh, (b) tiap orang yang beragama bukan Islam yang melakukan transaksi di Aceh, (c) tiap orang beragama bukan Islam, badan usaha, badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan pemda dan pemkab atau pemkot Aceh, (d) LKS yang menjalankan usaha di Aceh dan (e) LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

Pada Bab II, Qanun ini berlaku untuk bank umum syariah, asuransi syariah, hingga lembaga pembiayaan syariah. Jika melanggar, maka LKS dan mitranya akan mendapatkan sanksi berupa denda uang, peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha (pasal 64).

"Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lambat sejak 3 tahun Qanun ini diundangkan," demikian bunyi pasal 65.

Qanun ini ditetapkan pada 31 Desember 2018 oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.