Liputan6.com, Jakarta - Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, mengakui bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) memang tidak pernah mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 1998. Pemerintah beralasan hal tersebut agar pengelolaan TMII bisa mandiri.
"Sejak 1998 ke sini tidak ada lagi (dukungan APBN), karena mereka diminta untuk mandiri dan sejauh ini bisa terus. Sebelum 1998 mungkin ada," kata Encep dalam Bincang Bareng DKJN pada Jumat (16/4/2021).
Dijelaskannya, selama ini operasional TMII berasal dari penerimaan yang didapatkan badan pengelolanya. Selain itu, juga kemungkinan berasal dari sumbangan dana dari yayasan.
Advertisement
Kendati demikian, sejauh ini belum diketahui jumlah penerimaan dan pengeluaran TMII. Hal ini nanti bisa diketahui dari hasil audit tim transisi pengembalian pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Nanti kita akan lihat berapa penerimaan, berapa pengeluaran. Nanti semua akan kelihatan di audit yang dilakukan oleh tim transisi," jelas Encep
Lebih lanjut, Yayasan Harapan Kita (YHK) yang mengelola TMII selama ini hanya membayar pajak kepada pemerintah, bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut penjelasan Encep, hal tersebut disebabkan karena ketentuan soal PNBP itu memang tidak diatur dalam Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 tentang pengelolaan TMII oleh YHK. Pengaturan mengenai PNBP itu nantinya akan lebih jelas setelah TMII kembali di bawah pengelolaan pemerintah.
"PNBP selama ini memang belum ada karena Keppres 77 itu belum mengaturnya. Jadi sekarang harus jelas kalau BMN (Barang Milik Negara) digunakan dan dilakukan pembenahan, harus jelas profit sharing-nya," ungkap Encep.
Demi pengelolaan TMII yang lebih baik, pemerintah mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara. Masa transisi dilakukan paling lama 3 bulan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ternyata, Ini Alasan TMII Tak Pernah Setor PNBP ke Negara Sejak 1977
Sebelumnya, Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mengungkapkan alasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini tak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak dikelola Yayasan Harapan Kita TMII hanya membayar pajak bukan PNBP.
Dirketur Barang Milik Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan, selama ini negara memang tak pernah menerima PNBP dari TMII. Sebab di dalam aturan yang lama tida ada pengaturan terkait dengan PNBP.
Pengelolaan TMII sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, selanjutnya dicabut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.
“Kalau penerimaan negara itu kan ada pajak dan non pajak. Kalau untuk pajak sudah ada, pastikan mereka bayar pajak. Yang non pajak ini, PNBP, belum ada,” kata Encep dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).
Encep menekankan, dengan adanya beleid Perpres 19/2021, diharapkan PNBP dari TMII bisa masuk ke kas negara. Sehingga tujuan dari pengambilalihan TMII ke pemerintah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
“Kalau yang PNBP enggak ada catatannya di kami. Karena memang Keprres tahun 1977 itu belum dicantumkan berapanya, ya pahamilah situasi kebatinan di tahun ‘77. Pasti kalau ada nanti tiap tahun meningkat,” jelasnya.
Advertisement