Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Investasi tidak akan menyelesaikan masalah seretnya investasi di Indonesia. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa ada atau tak ada kementerian khusus Investasi ini tidak memberi pengaruh.
"Terkait Kementerian Investasi, jangan buruk rupa cermin dibelah. Ada rumah bocor, sofanya digeser. Memang sofanya tidak basah tapi bocornya tetap," ujarnya dalam diskusi online, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga
Mardani mengatakan, hingga kini setidaknya ada tiga masalah mendasar untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri. Pertama, Indonesia tidak memiliki penegakan hukum yang kokoh.
Advertisement
"Jadi investasi itu bukan karena ada kementerian, bukan karena adanya undang-undang tapi karena penegakan hukumnya punya kekokohan yang stabil, ada korupsi rendah dan ada birokrasi yang melayani. Tiga ini belum ada," jelasnya.
Mardani menceritakan, pada saat pandemi banyak perusahaan Amerika Serikat merelokasi pabrik. Namun tak satu pun yang memilih Indonesia sebagai daerah tujuan berinvestasi.
"Waktu pandemi Amerika Serikat, merekolasi industrinya sebagian besar ke Vietnam, Thailand atau Malaysia nggak ada ke Indonesia. Padahal kita sudah buka pintu, Indonesia for sale, bahasanya. Jadi buat saya ini kesalahan fundamental dalam membedakan mana fakta, mana fenomena, mana akar masalah," tandasnya.
Reporter:Â Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR: Kementerian Investasi Dibentuk untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi. Hal itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Ke-16, Jumat (9/4/2021).
Pimpinan Sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad menyebut bahwa pembentukan kementerian itu demi menarik investasi yang berimbas pada penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Sufmi Dasco.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengukuhan Kementerian.
Advertisement