Sukses

PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 20 April sampai 3 Mei 2021, Tambah 5 Provinsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menuturkan perluasan PPKM Mikro mengacu pada parameter jumlah kasus aktif Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang dan memperluas PPKM Mikro mulai 20 April sampai 3 Mei 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dinilai terbukti mampu mulai menekan laju kasus aktif Covid-19. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menuturkan perluasan PPKM Mikro mengacu pada parameter jumlah kasus aktif. Pada pemberlakuan kali ini menambahkan 5 provinsi lagi, yaitu: Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sedangkan yang terkait dengan berbagai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, masih tetap sama dengan tahap sebelumnya.

Dia menyebutkan jika dalam 4 bulan terakhir sejak PPKM dan PPKM Mikro diterapkan, persentase rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, mulai dari Januari sebesar 15,43 persen; Februari 13,57 persen; Maret 9,52 persen; dan April 7,23 persen.

"Sementara, jumlah kasus aktif mingguan pun terus menurun sejak PPKM Mikro. Dapat dilihat dari minggu kedua Februari sebesar 176.291 kasus per minggu, dalam 2 bulan di minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu," jelas Airlangga, Senin (19/4/2021).

Data mengenai angka keterpakaian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di RS Rujukan per 18 April 2021 menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang memiliki BOR ≥60 persen.

Sebanyak 4 Provinsi dengan BOR sebesar 50 persen - 60 persen yaitu Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, NTT dan Sumatera Selatan. Sedangkan 30 Provinsi lainnya memiliki BOR < 50 persen. Sementara, rata-rata nasional angka BOR (per 18 April 2021) adalah 34,93 persen.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan PPKM Mikro Tahap V, maka diputuskan selain perpanjangan penerapannya ke Tahap VI (20 April sampai 3 Mei 2021), juga dilakukan perluasan cakupan provinsi yang menerapkan.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Pengendalian Covid-19

Selain itu, untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali, maka dalam masa Ramadan dan Idul Fitri ini, telah diterbitkan berbagai kebijakan dan aturan dalam rangka pengendalian Covid-19, antara lain:

1. Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri (SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021)

2. Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri (Permenhub Nomor 13/ 2021)

3. Pembatasan Kegiatan Mudik untuk Pekerja/ Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (SE Men Naker Nomor M/7 Tahun 2021)

4. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah/ Mudik untuk ASN (SE Men PAN RB Nomor 8/ 2021).

“Untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya Testing (PCR/ Antigen/ Ge-Nose) berlaku hanya H-1, dilakukan pembatasan kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat oleh Polri/ TNI/ Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda masing-masing,” tutur Menko Airlangga.

Pembelajaran dari Libur Mudik Lebaran tahun 2020 lalu, dengan adanya pengaturan pembatasan yang sangat ketat, dampaknya perekonomian pada Q2-2020 terkontraksi -5,32 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.