Sukses

Kementerian Bantah Pegawai BUMN Terlibat Insiden Bom Makassar

Ternyata pihak yang terlibat dalam kasus bom makassar merupakan pensiunan BUMN alias sudah tidak lagi mengabdi di perusahaan plat merah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah informasi soal keterlibatan pegawai BUMN dalam insiden bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar beberapa waktu lalu.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, ternyata pihak yang terlibat merupakan pensiunan BUMN alias sudah tidak lagi mengabdi di perusahaan plat merah.

"Informasi yang kami dapat bahwa yang ditangkap itu bukan pegawai BUMN tapi pensiunan karyawan BUMN," ujarnya singkat, Selasa (20/4/2021).

Kendati, Arya tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan dari perusahaan mana terduga itu berasal.

Sebelumnya, penangkapan terkait pegawai BUMN tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. Polda Sulsel mencatat, pelaku teror yang sudah ditangkap ialah sebanyak 33 orang.

Mereka terdiri dari 31 laki-laki dan 2 perempuan. Saat ini terduga ke-33 tengah diperiksa Densus 88.

"Tangkapan terakhir yang ke-33 itu kemarin ditangkap di Maros. Inisialnya N, yang bersangkutan pegawai BUMN kelahiran 1963," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Densus Tangkap 32 Terduga Teroris di Sulawesi Selatan Terkait Bom Makassar

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dibantu Polda Sulawesi Selatan menangkap 32 orang terduga teroris pada sejumlah daerah di Sulsel.

"Sampai hari telah berhasil menangkap 32 orang yang diduga terkait dengan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar," ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di kantornya, Makassar, Jumat (16/1/2021) dikutip dari Antara.

Ia menyebut, 32 orang terduga teroris tersebut merupakan hasil pengembangan dan pendalaman tim yang diduga merupakan bagian dari jaringan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Minggu 28 Maret 2021. Seluruh terduga kini berada di kantor Polda Sulsel.

"Sekarang mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Densus 88 Antiteror dibantu tim Polda Sulsel. Mereka kita amankan saat ini masih berada di kantor Polda Sulsel. Ada 30 pria dan dua wanita," tutur dia.

Salah seorang terduga teroris tersebut diamankan di Kabupaten Bone. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari 15 April.

"Terakhir itu diamankan di Bone, saya belum bisa sampaikan secara detail inisial-nya, tapi laki-laki. Ada keterkaitan-nya dan ini hanya sebagian kita sampaikan, karena baru kemarin (ditangkap)," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Intensif

Hingga kini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menggali peran masing-masing. Seluruh terduga yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Selain itu semua yang diamankan, ungkap Zulpan, merupakan jaringan kelompok yang sama yakni Jamaah Ansharud Daulah atau JAD merupakan kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.

Tentunya, lanjut dia, memiliki keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mengenai penetapan tersangka itu kewenangan penyidik.

"Penyidik meyakini tentunya berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka nanti, tentu mengarah pada mereka semua," tutur perwira menengah Polri itu.

Ditanyakan barang bukti apa saja yang diamankan saat penangkapan di Bone, kata dia, ada ponsel dan sebagainya. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail barang apa saja itu, karena masih bagian dari penyidikan.

Mengenai status seluruh terduga yang sudah ditangkap, apakah nantinya dikirim ke Jakarta untuk proses penyidikan lanjutan, Zulpan mengatakan, saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Densus 88.

"Nanti. Setelah berakhir pemeriksaan dan penyelidikan Densus 88, bagaimana nanti proses peradilan-nya. Sampai saat ini tim Densus dibantu Polda Sulsel masih bekerja untuk menuntaskan kasus bom Gereja Katedral," katanya.

"Sesuai instruksi pimpinan Polri, kita mengungkap sampai dengan ke akar-akarnya, semua terlibat baik pelaku maupun mendukung kegiatan bom bunuh diri di gereja kita tangkap dan proses hukum," ucap dia menegaskan.Â