Sukses

Tingkat Kewirausahaan RI Ditargetkan Capai 4 Persen di 2024

Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap upaya peningkatan jumlah kewirausahaan atau enterpreneurship di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap upaya peningkatan jumlah kewirausahaan atau enterpreneurship di Indonesia. Ditargetkan pada akhir 2024 mendatang jumlah wirausahawan di tanah air mampu tumbuh sebesar 4 persen.

"Kita betul-betul mau mencetak wirausaha-wirausaha baru, sehingga presentase kita paling tidak di akhir 2024 bisa 4 persen ya. Jadi, ini komitmen kami mudah-mudahan bisa di akselerasi," tegas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Opening Ceremony inaFashion Smesco Online Expo 2021, Rabu (21/4/2021).

Menkop Teten mengungkapkan, adanya target peningkatan jumlah wirausaha sebesar 4 persen itu lantaran rendahnya tingkat enterpreneurship di tanah air. Saat ini, presentase jumlah wirausahawan di Indonesia baru mencapai 3,47 persen.

"Artinya dari 64 juta pelaku UMKM itu yang berhasil naik kelas itu ya sangat lambat, relatif kecil sekali," ujarnya.

Dengan presentase jumlah kewirausahaan tersebut, membuat peringkat Indonesia tertinggal jauh dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Sedangkan, tingkat kewirausahaan di negara tetangga Singapura sudah mencapai level 8,5 persen.

Bahkan, Malaysia yang saat ini mampu mencatatkan tingkat kewirausahaannya di level 4,5 persen. Begitu pun dengan Thailand yang juga berhasil mendongkrak tingkat kewirausahaannya yang tidak berbeda jauh dengan Malaysia di atas 4 persen.

"Nah kita baru 3,47 persen. Padahal untuk menjadi negara maju minimum (tingkat kewirausahaan) kan 4 persen," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Peran UU Cipta Kerja

Maka dari itu, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem yang lebih kondusif untuk memastikan kelangsungan bisnis di tanah air berjalan dengan baik.

Diantaranya dengan percepatan penerbitan dan pelaksanaan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Karena Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan untuk dilakukan berbagai kemudahan sektor mikro dan sektor informal ke formal. Juga Mendorong UMKM kita juga naik kelas. Dari segi pembiayaan dan segi perizinan kita juga akan dipermudahkan," tandasnya.

Sulaeman

Merdeka.com