Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada hari ini, Rabu (21/4) secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III. Total, sejak 2019 hingga saat ini DJP sudah bersinergi dengan 169 Pemda.
"Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam keterangannya pada Rabu (21/4/2021).
Baca Juga
Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Advertisement
Tujuan lain yang ingindicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.
Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan yang Pertama
Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan oleh DJP, DJPK, dan Pemda. Pada tahap I dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan tujuh Pemda yang ditandatangani pada 16 Juli 2019.
Kemudian dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II pada 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda. Hingga saat ini, sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.
DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Penerimaan pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tapi juga untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di tengah pandemi seperti saat ini.
Advertisement