Liputan6.com, Jakarta - Masa laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 akan berakhir pada 30 April 2021. Kurang dari dua pekan sebelum hari terakhir, jumlah laporan yang masuk terus bertambah.
Berdasarkan data per 22 April 2020 pukul 9.02 WIB, jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 491.171. Sebagian besar yaitu 425.124 menyampaikan laporannya secara online atau e-Filling, sedangkan 66.047 manual.
Baca Juga
"Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 2.124.125 SPT, untuk SPT yang sudah masuk," ungkap Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ani Natalia, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).
Advertisement
DJP mencatat total pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sebanyak 11.908.806.
Untuk WP Orang pribadi 11.417.635. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 telah lewat pada 31 Maret 2021.
Sebagai perbandingan, laporan SPT Tahunan WP Badan pada tahun pajak sebelumnya sebanyak 388.514. Sementara untuk WP Orang Pribadi 9.396.167.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 31 Maret 2021
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021. Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.
Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.
"Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya pada Kamis (1/4/2021).
Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.
Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2021. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Namun menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu.
Sementara batas waktu untuk wajib pajak Badan pada akhir April 2021.Â
Advertisement