Liputan6.com, Jakarta - Tarif listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau kendaraan listrik di Indonesia adalah yang termurah setelah China. Tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mengacu pada tarif khusus yakni Rp 1.644 - Rp 2.466 per kWh.
"Tarif di Indonesia ini lebih murah dari negara di dunia ini menggunakan tarif layanan khusus. Hanya China yang lebih rendah (harganya) dari Indonesia," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam Konferensi Pers dan Pameran Virtual Grab #LangkahHijau, Jakarta, Kamis, (22/4/2021).
Baca Juga
Arifin mengatakan bila dibandingkan dengan bahan bakar konvensional, penggunaan listrik sebagai bahan bakar lebih hemat. Bahkan dia menyebutkan penghematan yang dilakukan lebih dari 4 kali lipat.
Advertisement
"Jika dibandingkan dengan (bahan bakar) konvensional, KBLBB ini lebih hemat 4 kali," kata dia.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2020. dalam regulasi ini mengatur aturan ketenagalistrikan dan aturan tentang stasiun pengisian dan penukaran baterai umum.
Hingga April 2021 sudah terbangun 122 unit charging station di beberapa area. Antara lain di SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, area parkir di sepanjang jalan tol.
Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 sudah terbangun 3.890 SPKLU di seluruh Indonesia. Sedangkan SPBK atau charging station yang terbangun di tahun 2025 sebanyak 17 ribu.
Sementara untuk KBLBB yang tersedia di tahun yang sama sebanyak 39.627 unit. Berbagai regulasi pun telah dibuat pemerintah dengan tujuan untik mendorong percepatan penggunaan transportasi berbasis listrik.
"Berbagai regulasi tersebut bertujuan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai agar ekosistemnya semakin masif," kata dia mengakhiri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menhub: Saya Sudah Pakai Kedaraan Dinas Mobil Listrik 3 Bulan, Nyaman
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mendukung penggunaan kendaraan listrik di Pulau Dewata, dengan telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur tentang penggunaan kendaraan listrik.
"Saya berharap semoga langkah ini memberi makna agar masyarakat Indonesia lebih cinta lingkungan demi masa depan Indonesia," ujar Menhub, Sabtu (10/4/2021).
Apresiasi itu diberikannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dia juga melihat beberapa mobil listrik yang telah melakukan perjalanan menempuh jarak sekitar 1.200 km dari Jakarta menuju ke Bali.
"Hal ini menunjukkan kendaraan listrik cukup handal. Saya telah menggunakan mobil dinas listrik selama 3 bulan dan merasa nyaman," ungkap Menhub.
Pemprov Bali sebelumnya menargetkan, bahwa dalam jangka panjang di Pulau Dewata akan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
"Untuk mencapai target tersebut tidak mudah, karena menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Oka menilai, perubahan menuju penggunaan kendaraan listrik juga menyangkut perubahan proses bisnis yang mendasar dan kebutuhan investasi yang sangat besar.
Adapun wujud komitmen Pemprov Bali terhadap kelestarian lingkungan diwujudkan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.
Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua Peraturan Gubernur yang diharapkan dapat jadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.
Advertisement