Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat aturan pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, yang akan diberlakukan mulai Kamis 22 April hari ini hingga 24 Mei 2021. Kendati begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, angka konsumsi masyarakat tetap akan naik pada saat Hari Raya Lebaran 2021.
Menurut proyeksinya, konsumsi diprediksi akan terus menguat sepanjang kuartal II 2021 ini. Hal tersebut tergambarkan dari indeks penjualan ritel (RSI) yang melonjak dari Februari pada posisi 177,1.
Baca Juga
"Ini yang jadi basis confidence, seperti terlihat juga dari indeks penjualan ritel yang juga mengalami peningkatan pada bulan Maret di 182,3," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Advertisement
Sri Mulyani menilai, peningkatan konsumsi pada kuartal IIÂ ini disumbangkan oleh tingkat kepercayaan diri masyarakat yang naik, serta aktivitas yang mulai pulih. Oleh karenanya, dia memproyeksikan angka konsumsi masyarakat bakal melambung pada musim Lebaran 2021 ini, meski kegiatan mudik dilarang.
"Meskipun ada pelarangan mudik, namun aktivitas konsumsi di sekitar bulan Ramadan dan Lebaran diperkirakan masih akan meningkat," ujar Sri Mulyani.
Indikator berikutnya yakni adanya faktor technical rebound secara tahunan (year on year/YoY) dari kuartal II 2020 ke kuartal II 2021. Seperti diketahui, perekonomian nasional pada kuartal IIÂ tahun sebelumnya Terkontraksi sangat dalam ke posisi 5,32 persen.
"Sehingga faktor confidence yang meningkat dari sisi konsumsi, kemudian aktivitas di bulan ramadhan dan lebaran Idul Fitri, technical rebound, serta pemulihan yang berasal dari dukungan APBN, yaitu stimulus perekonomian, itu berjalan bersama-sama," papar Sri Mulyani.
"Keempat faktor ini akan mendorong kuartal kedua konsumsi tahun 2021 diperkirakan akan mengalami akselerasi yang positif dan signifikan. Ini hal yang akan kita monitor, tentu dengan catatan selama Covid-19 tetap bisa terjaga," tandas Sri Mulyani.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Perjalanan Diperketat Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, Wajib PCR 1x24 Jam
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. Untuk H-14 ketentuannya adalah selama periode 22 April-5 Mei dan H+7 yaitu 18 Mei-24 Mei, sedangkan masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Ketentuan ini kan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.
Para pelaku perjalanan wajib transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Persyaratan serupa juga berlaku untuk pelaku perjalanan dan penyeberangan transportasi laut, serta perjalanan menggunakan transportasi darat seperti kereta api antar kota dan kendaraan pribadi.
Advertisement